PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Perhimpunan Anak Bangsa mendesak penegak hukum sektor energi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola sumur tua yang dikelola BUMD Petro Muba. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa persoalan lama belum terselesaikan, meski regulasi baru telah diterbitkan.
Terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak di Kabupaten Musi Banyuasin dinilai sebagai langkah progresif dalam menata sektor energi, khususnya untuk menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery di Sumatera Selatan. Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan kritis terkait efektivitas aturan ini dalam menyelesaikan persoalan mendasar yang telah lama terjadi.
Koordinator Perhimpunan Anak Bangsa Riza Tony Siahaan menilai, tata kelola sebelum regulasi baru seharusnya menjadi fokus utama penegakan hukum. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa pengelolaan minyak selama ini tidak sepenuhnya bersumber dari sumur tua berizin. Bahkan, beredar isu bahwa sebagian pendapatan Petro Muba diduga berasal dari pembelian minyak hasil sumur ilegal.
Jika dugaan tersebut benar, hal ini tidak hanya menjadi pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu, peran Gakkum ESDM sebagai institusi penegak hukum di sektor ini dinilai krusial untuk membuktikan komitmen dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Publik menunggu langkah konkret. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran atau bahkan upaya menutup-nutupi masalah,” demikian pernyataan Perhimpunan Anak Bangsa, Jumat (01/05/2026).
Selain itu, organisasi ini juga mendesak SKK Migas untuk menunda pemberian izin pengelolaan sumur kepada Petro Muba hingga ada rekomendasi resmi dari Gakkum ESDM. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan setiap kebijakan berbasis kepastian hukum dan prinsip tata kelola yang bersih.
Koordinator Perhimpunan Anak Bangsa, Riza Toni, menegaskan bahwa SKK Migas, Gakkum ESDM, dan Pertamina harus melihat persoalan ini secara komprehensif dan berbasis hukum. Ia menyoroti adanya perbedaan mendasar antara pengelolaan sumur tua dan sumur rakyat yang tidak boleh disederhanakan.
“Jangan sampai regulasi baru justru dijadikan tameng untuk mengaburkan tanggung jawab masa lalu,” tegasnya.
Riza juga mengkritisi substansi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat. Ia menilai pembatasan pengelolaan yang cenderung hanya mengakomodasi satu koperasi atau UMKM berpotensi memunculkan praktik monopoli.
“Pengelolaan sumber daya alam seharusnya memberi ruang yang adil bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Perhimpunan Anak Bangsa pun mendorong pemerintah untuk segera merevisi regulasi tersebut agar lebih transparan, berkeadilan, dan mampu menjawab akar persoalan secara menyeluruh.
Mereka menegaskan, pembenahan sektor energi tidak cukup hanya dengan menerbitkan aturan baru. Diperlukan keberanian untuk membuka, mengaudit, dan menyelesaikan persoalan lama secara jujur.
“Tanpa itu, regulasi hanya akan menjadi narasi, bukan solusi,” tutupnya.














