LUMAJANG, Catatan Jurnalist — Poniman divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, gara-gara meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada temannya untuk kredit motor.
Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, Poniman terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas dalam perkara tersebut.
Poniman, meminjamkan KTP-nya kepada temannya, Kartiman, untuk pengajuan kredit motor. KTP tersebut diajukan sebagai debitur di Adira Finance untuk pembelian 1 unit sepeda motor vario 160 cc.
Kartiman berjanji akan mencicil motor dan memberi Poniman uang Rp 1,4 juta setelah pengajuan disetujui. Setelah motor dikirim, Kartiman menepati janji memberikan uang, lalu menghilang tanpa membayar cicilan.
Kini, Poniman terseret kasus hukum, sementara Kartiman jadi buronan (DPO). Dalam perkara ini, PT Adira Finance Lumajang rugi hingga Rp 38.939.996.
Redaksi…















