LUBUK LINGGAU, Catatan Jurnalist — Dugaan tindak kekerasan terhadap sejumlah siswa terjadi di SD Negeri 08 Lubuk Linggau dan kini ditangani Polres Lubuk Linggau. Seorang oknum guru berinisial RP dilaporkan oleh salah satu orang tua siswa atas dugaan tindak pidana perlindungan anak.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/281/VII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, tertanggal Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam keterangannya Rosita Sona orang tua siswa, dugaan kekerasan itu bermula saat sejumlah siswa diminta menghafalkan perkalian di dalam kelas. Siswa yang tidak mampu menghafalkan satu soal perkalian diduga akan menerima satu kali pukulan.
“Apabila seorang siswa tidak mampu menghafalkan perkalian dari satu hingga sembilan, maka siswa tersebut diduga dapat menerima hingga sembilan kali pukulan. Menurut pelapor, tindakan tersebut diduga telah berulang kali dilakukan oleh oknum guru berinisial RP terhadap sejumlah siswa,” kata Rosita, Kamis (16/07/2026) siang.
Merasa khawatir atas kondisi anaknya, salah seorang orang tua korban kemudian melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Lubuk Linggau pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam STPL yang diterima Catatan Jurnalist, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Jalan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Pelapor menyatakan korban mengalami luka lebam pada bagian kaki kiri dan kanan.
Laporan tersebut diterima dengan dugaan pelanggaran Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala SD Negeri 08 Lubuk Linggau, Rusmani membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan yang diduga melibatkan guru berinisial RP terhadap seorang siswa. Pihak sekolah mengaku sangat menyayangkan adanya peristiwa tersebut.
Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa guru berinisial RP saat ini masih berstatus aktif mengajar di SD Negeri 08 Lubuk Linggau.
Menurut pihak sekolah, upaya telah dilakukan dengan berusaha mempertemukan guru yang dilaporkan dengan para orang tua atau wali siswa guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Selain itu, sekolah menyatakan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekolah juga mengungkapkan hingga kini belum sempat bertemu langsung dengan orang tua korban. Namun, pihak sekolah berkomitmen segera mengagendakan pertemuan untuk membangun komunikasi yang baik.
Sebagai langkah pencegahan, pihak sekolah menyatakan akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh tenaga pendidik mengenai pencegahan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polres Lubuk Linggau. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
Note :
Catatan Jurnalist mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi mengenai kronologi dugaan peristiwa dalam berita ini merupakan keterangan dari pelapor dan pihak sekolah. Redaksi membuka ruang hak jawab berbagai pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















