PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu perusahaan ritel di Kota Palembang. Seorang karyawan berinisial RA (19) diamankan setelah diduga menggelapkan sejumlah barang milik perusahaan.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang disampaikan PT Jaya Masawan Putra Sejahtera melalui Chief Security perusahaan, Ali Yamin (64), setelah ditemukan adanya selisih stok barang saat dilakukan pemeriksaan rutin usai operasional toko.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di kantor PT Jaya Masawan Putra Sejahtera yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.
Menurutnya, petugas keamanan mendapati beberapa dus mi instan dan minuman yang sebelumnya berada di troli telah hilang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada manajemen perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat pelaku bersama beberapa rekannya diduga mengambil barang milik perusahaan,” ujar AKBP Musa Jedi Permana, Jumat (3/7/2026).
Pada hari berikutnya, saat RA kembali bekerja, pihak perusahaan melakukan klarifikasi. Dalam pemeriksaan internal, RA disebut mengakui telah mengambil barang-barang tersebut bersama sejumlah rekannya. Hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima bungkus mi instan Indomie Goreng, satu dus Teh Botol Sosro berisi 12 botol, dokumen hasil pemeriksaan selisih stok perusahaan, serta surat kuasa dari pelapor.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta dalam aksi penggelapan.
Atas dugaan perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan.











