OKU, Catatan Jurnalist – Keluhan mengenai lonjakan tagihan listrik dalam beberapa bulan terakhir mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sejumlah pelanggan rumah tangga, khususnya dengan daya 900 VA, mengaku harus membayar tagihan yang jauh lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, meski merasa pola penggunaan listrik di rumah tidak mengalami perubahan signifikan.
Sejumlah pelanggan berinisial RS dan SP mengaku terkejut saat menerima tagihan listrik yang nilainya hampir dua kali lipat dari biasanya. Keluhan serupa juga disampaikan pelanggan lain berinisial SP, yang menilai kenaikan tersebut cukup membebani kondisi ekonomi keluarga.
Munculnya keluhan tersebut memicu dugaan di tengah masyarakat bahwa telah terjadi kenaikan tarif listrik. Untuk memastikan informasi tersebut, sejumlah media mengirimkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada PT PLN (Persero) ULP Baturaja melalui surat Nomor: 035/KK/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Menanggapi surat tersebut, diterima redaksi Catatan Jurnalist pada Rabu (15/06/2026) PT PLN (Persero) memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga golongan R1M/900 VA. Penjelasan itu disampaikan dalam surat balasan kepada PenaSriwijaya.com, Perwira Satu, dan OKUNews.
PLN menegaskan bahwa meningkatnya tagihan listrik yang dirasakan sebagian pelanggan bukan disebabkan oleh perubahan tarif, melainkan karena adanya peningkatan konsumsi energi listrik.
Menurut PLN, kondisi cuaca yang lebih panas dalam beberapa waktu terakhir mendorong masyarakat menggunakan peralatan elektronik seperti pendingin ruangan (AC), kipas angin, kulkas, hingga perangkat elektronik lainnya dengan durasi yang lebih lama. Akibatnya, pemakaian energi listrik yang dihitung dalam satuan kilowatt hour (kWh) ikut meningkat dan berdampak pada besarnya tagihan bulanan.
Selain itu, PLN memastikan tidak ada perubahan golongan pelanggan maupun pencabutan subsidi yang menyebabkan kenaikan tagihan bagi pelanggan dengan identitas sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat.
Bagi pelanggan yang merasa tagihan listriknya tidak sesuai, PLN mengimbau agar segera menyampaikan pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile, Contact Center 123, atau langsung mendatangi kantor PLN terdekat.
Pelanggan juga dapat mengajukan permohonan pemeriksaan meteran listrik apabila menduga terjadi ketidaksesuaian pencatatan pemakaian. PLN menjelaskan, pencatatan meter dilakukan oleh petugas setiap tanggal 23 hingga 30 setiap bulan sesuai jadwal yang berlaku.
Dalam klarifikasinya, PLN turut mengacu pada kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan III (Juli–September 2026) tetap atau tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan.
Sebagai dasar hukum, PLN juga merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagai pedoman penetapan tarif listrik nasional.
Meski demikian, keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik masih menjadi perhatian. Warga berharap adanya transparansi dan kemudahan dalam proses pemeriksaan meteran maupun penjelasan mengenai rincian pemakaian listrik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.














