JAKARTA, Catatan Jurnalist — Di tengah derasnya arus kebebasan berekspresi dan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam berbagai organisasi sosial, profesi wartawan kini menghadapi tantangan baru: menjaga independensi di tengah keterlibatan dalam LSM dan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Fenomena ini semakin terlihat seiring tumbuhnya minat masyarakat menjadi aktivis sosial, pengurus organisasi, hingga insan pers dalam waktu bersamaan. Di satu sisi, keterlibatan dalam organisasi dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan sosial dan demokrasi. Namun di sisi lain, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar tentang batas etika, profesionalisme, dan potensi konflik kepentingan dalam dunia jurnalistik.
Dalam wawancara bersama Catatanjurnalist.com, Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat Dr. Aat Surya Safaat menegaskan bahwa wartawan memang tidak dilarang secara hukum untuk menjadi bagian dari LSM maupun ormas. Akan tetapi, profesi wartawan memiliki tanggung jawab moral dan etika yang menuntut independensi tetap dijaga.
“Boleh, tapi ada batasan etis dan praktisnya. Aturannya memang tidak ada larangan mutlak di UU Pers, tetapi ada di Kode Etik Jurnalistik dan prinsip independensi,” ujar Dr. Aat Surya Safaat kepada Catatanjurnalist.com, Sabtu (16/05/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak secara eksplisit melarang wartawan menjadi anggota maupun pengurus organisasi tertentu. Namun, persoalan utama muncul ketika keterlibatan tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas pemberitaan.
“Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman PWI menekankan bahwa wartawan harus independen, tidak berpihak, serta bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” imbuh Kepala Biro Kantor Berita Antara di New York, Amerika Serikat (1993-1998).
Aat menjelaskan, risiko benturan kepentingan paling besar terjadi ketika wartawan aktif dalam organisasi advokasi atau ormas yang memiliki agenda politik maupun kepentingan tertentu.
“Kalau wartawan aktif di organisasi advokasi lalu meliput isu yang sama, publik bisa menilai pemberitaannya tidak netral. Itu yang harus dijaga,” jelasnya.
Ia mencontohkan wartawan yang menjadi bagian dari organisasi lingkungan hidup lalu meliput persoalan tambang atau kebijakan pemerintah terkait lingkungan. Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan persepsi keberpihakan.
Sementara untuk organisasi sosial dan kemanusiaan, menurutnya relatif lebih aman selama wartawan tidak meliput kegiatan organisasinya sendiri serta tidak memanfaatkan profesinya untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Dalam praktiknya, sebagian besar perusahaan media nasional memiliki aturan internal yang cukup ketat terkait rangkap jabatan wartawan di organisasi tertentu, terutama organisasi politik maupun LSM yang berkaitan langsung dengan bidang liputan. Banyak media besar melarang wartawannya menjadi pengurus aktif organisasi yang bersinggungan dengan tugas jurnalistik. Kalau melanggar, bisa dikenakan sanksi internal,” jelasnya.
“Sedangkan bagi wartawan lepas atau freelance, aturan dinilai lebih fleksibel. Meski demikian, prinsip transparansi tetap harus dijunjung tinggi, terutama saat menulis isu yang berkaitan dengan organisasi tempat mereka bernaung,” ungkap Aat.
Aat menambahkan, banyak wartawan memilih menjadi pembina, penasihat, atau anggota biasa dibanding pengurus harian untuk menghindari keterlibatan langsung dalam pengambilan keputusan organisasi.
Menurutnya, wartawan tetap diperbolehkan aktif di organisasi selama tidak menggunakan profesinya untuk kepentingan kelompok tertentu dan tidak melanggar prinsip independensi pers.
“Kalau dua peran itu mulai bertabrakan, wartawan profesional biasanya memilih mundur dari salah satunya demi menjaga integritas,” tegasnya.
PWI Pusat berharap seluruh insan pers tetap menjaga marwah profesi wartawan sebagai pilar keempat demokrasi yang independen, profesional, serta dipercaya masyarakat.














