LAHAT, Catatan Jurnalist — Fakta memprihatinkan terungkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Sejumlah kendaraan dinas berpelat merah yang digunakan oleh berbagai dinas, badan, kantor kecamatan, hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diduga mati pajak kendaraan bermotor selama bertahun-tahun.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan administrasi kendaraan di lapangan, rata-rata kendaraan operasional milik pemerintah daerah tersebut diketahui sudah mati pajak sejak tahun 2022 hingga 2023. Bahkan, beberapa unit kendaraan disebut belum melakukan pelunasan pajak sejak tahun 2021.
Kondisi ini memicu sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, di tengah gencarnya pemerintah menuntut masyarakat taat membayar pajak, justru kendaraan milik pemerintah diduga bebas berkeliaran tanpa memenuhi kewajiban administrasi yang sama.
Padahal, aturan mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah. Seluruh kendaraan bermotor, baik milik pribadi maupun instansi pemerintah, wajib memiliki STNK aktif dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun.
Tidak ada aturan yang memberikan keistimewaan atau kekebalan hukum terhadap kendaraan dinas pemerintah.
Andi, salah satu warga Kabupaten Lahat, mengaku kecewa setelah melihat langsung kendaraan roda dua milik pemerintah tetap beroperasi meski status pajaknya telah mati.
“Kalau masyarakat biasa telat sehari saja bayar pajak, langsung kena tilang, kena denda, bahkan kendaraan bisa ditahan. Tapi kendaraan dinas yang mati pajak bertahun-tahun tetap bebas dipakai di jalan. Ini menimbulkan kesan ada dua hukum yang berbeda di jalanan,” ujar Andi, Sabtu (23/05/2026).
Ia menilai kondisi tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperlihatkan lemahnya keteladanan pemerintah dalam menaati aturan yang mereka buat sendiri.
“Jangan sampai rakyat terus dipaksa disiplin, sementara pemerintah sendiri memberi contoh buruk. Aturan seharusnya berlaku sama untuk semua,” tutup Andi
Hingga berita ini diturunkan, kami telah mengkonfirmasi kepada Sekda Kabupaten Lahat Izromaita Via Whatapps nya meminta tanggapan terkait hal tersebut, namun belum mendapat tanggapan.













