Dugaan Air Minum Winro Tak Penuhi SNI, LBH Qisth Laporkan Produsen ke Polda Sumsel

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth resmi melaporkan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Winro, PT Indotirta Sriwijaya Perkasa, ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pelanggaran terhadap standar keamanan produk yang diwajibkan negara.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan dengan nomor LP/B/361/III/2026/SPKT/Polda Sumsel pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 16.16 WIB.

Direktur LBH Qisth, Dr (C) Kurnia Saleh, SH., MH menjelaskan, perkara ini bermula pada 23 Oktober 2025 ketika seorang konsumen memviralkan temuan adanya endapan di dalam kemasan air minum Winro. Temuan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran publik.

Menindaklanjuti hal itu, LBH Qisth melakukan investigasi mandiri dengan membeli produk Winro yang beredar di pasaran dan mengajukannya untuk diuji di laboratorium independen melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kementerian Perindustrian RI.

“Hasil uji laboratorium yang keluar pada 18 Desember 2025 menyimpulkan bahwa produk yang diuji tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar Kurnia, dalam keterangan Pers nya diterima Catatanjurnalist.com, Selasa (10/03/2026).

Menurutnya, temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan produk yang beredar di masyarakat, terutama untuk air minum yang dikonsumsi secara luas.

LBH Qisth sebelumnya juga telah mengirimkan surat klarifikasi serta somasi pertama dan terakhir kepada PT Indotirta Sriwijaya Perkasa pada 24 Desember 2025. Surat tersebut meminta pihak perusahaan memberikan penjelasan sekaligus menarik produk terkait dari peredaran. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan dari pihak produsen.

Atas dasar itu, LBH Qisth akhirnya membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kurnia menegaskan bahwa Standar Nasional Indonesia bukan sekadar angka dalam regulasi, melainkan batas minimum yang ditetapkan negara untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko.

“Ketika batas itu dilanggar namun produk tetap beredar luas dan diminum oleh masyarakat dari anak-anak hingga lansia, maka persoalannya bukan lagi sekadar administratif, tetapi menyangkut keselamatan publik,” tegasnya.

LBH Qisth juga mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan menindaklanjutinya secara profesional serta imparsial.

Selain itu, lembaga tersebut meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perindustrian RI, serta instansi pengawas terkait untuk melakukan pengawasan aktif terhadap peredaran AMDK, termasuk membekukan perizinan dan produksi perusahaan apabila pelanggaran terbukti.

LBH Qisth juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum tersebut demi memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan kami belum menerima jawaban atas konfirmasi yang kami sampaikan kepada PT Indotirta Sriwijaya Perkasa (Winro) melalui SPV di nomor WA 0853 x70x xx63.(Red)

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *