BIAK, Catatan Jurnalist — Rencana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Benawa yang direncanakan dimekarkan dari Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan mendapat penolakan dari sejumlah kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Yalimo (HPMY) melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Kota Studi Biak Numfor.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers dan pernyataan sikap menolak yang disampaikan para mahasiswa Yalimo yang sedang menempuh pendidikan di Kota Biak, Papua, diterima Catatanjurnalist.com, Senin (9/3/2026).
Mahasiswa menilai rencana pemekaran wilayah tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan serta hak-hak dasar masyarakat adat di wilayah Benawa.
Ketua Korwil HPMY Biak, Dianus Yare, menyampaikan bahwa dari sisi sumber daya manusia maupun kesiapan birokrasi, wilayah Benawa dinilai belum memenuhi syarat untuk menjadi daerah otonomi baru.
Selain itu, secara geografis dan daya dukung wilayah, kawasan Benawa yang terdiri dari 37 kampung juga dianggap belum memenuhi syarat administrasi pembentukan daerah otonomi baru.
“Kami khawatir pemekaran ini akan mengganggu aktivitas sosial masyarakat adat yang selama ini telah berjalan baik. Pemekaran juga dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi perampasan tanah ulayat serta adanya kepentingan eksternal yang dapat merugikan masyarakat lokal,” ujar Dianus.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Yalimo di wilayah Benawa ingin menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati hutan alam yang selama ini menjadi warisan leluhur.
“Lingkungan harus tetap hijau dan ekosistem hutan alam harus dijaga. Itu adalah warisan leluhur kami, bukan komoditas untuk kepentingan politik pemekaran,” tegasnya.
HPMY juga mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Yalimo, DPRD, Majelis Rakyat Papua (MRP), tokoh agama, tokoh adat, hingga kepala suku agar bertanggung jawab dan memberikan solusi konstruktif terhadap persoalan tersebut.
Mahasiswa berharap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, terutama terkait kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa lainnya, Otis Tibul, menegaskan bahwa bagi masyarakat Yalimo di Benawa, alam bukan sekadar tanah, tetapi merupakan sumber kehidupan yang tidak tergantikan.
“Jika alam rusak atas nama pembangunan yang dipaksakan, maka hilanglah masa depan masyarakat kami,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada instrumen hukum internasional mengenai hak masyarakat adat, khususnya Pasal 26 yang menegaskan hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam.
Melalui pernyataan tersebut, HPMY berkomitmen terus menyuarakan penolakan terhadap rencana pemekaran Kabupaten Benawa hingga ke tingkat nasional, guna melindungi hak-hak masyarakat adat Yalimo.
Laporan: Eskop Wisabla















