Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun Medosos BS di Polisikan

BELU, Catatan Jurnalist Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan akun media sosial berinisial BS (Buang Sine) memasuki babak baru. Kuasa hukum HL Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen, S.H., secara terbuka menantang terlapor untuk bersikap ksatria dan membuktikan tuduhannya di hadapan penyidik Polres Belu, bukan sekadar berdalih di ruang digital.

​Persoalan ini dipicu oleh unggahan akun media sosial BS yang mempertanyakan motif keberadaan HL di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan jenazah Frans Asten. Dalam narasinya, akun tersebut mengklaim bahwa HL mendatangi rumah korban sebelum jenazah ditemukan—sebuah pernyataan yang dinilai sebagai penggiringan opini negatif.

​HL yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengungkapkan bahwa unggahan tersebut membawa dampak psikologis yang berat bagi keluarganya.

​”Tuduhan ini sangat merugikan martabat saya sebagai aparatur. Ini juga berimbas pada kondisi psikis anak dan keluarga besar saya,” ungkap HL, Sabtu (03/01/2026).

​Pihak pelapor telah mengantongi sejumlah bukti tangkapan layar (screenshot). Salah satu unggahan BS mempertanyakan status pekerjaan dan alasan HL berada di lokasi penemuan mayat. Unggahan lain menyebutkan adanya kunjungan HL ke rumah almarhum pada Sabtu pagi pukul 06.00 WITA.

​Meski BS telah mengunggah klarifikasi dan permohonan maaf di Facebook serta melalui sambungan telepon terkait dalih “kesalahan pengetikan nama”, kuasa hukum HL menilai hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

​”Permintaan maaf dilakukan setelah laporan polisi dibuat dan opini publik sudah terlanjur terbentuk. Jika ingin kooperatif, silakan datang ke Atambua, temui penyidik, dan minta dipertemukan dengan klien kami. Jangan hanya berdalih lewat ‘mimpi’ atau perkiraan di ruang publik,” tegas Ferdi Maktaen saat diwawancarai di ruangan Tipidter Polres Belu.

​Hingga Sabtu (3/1/2026), Satreskrim Polres Belu telah melakukan pemeriksaan terhadap HL sebagai pengadu beserta sejumlah saksi. Kuasa hukum mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menangani laporan ini.

​”Baru sekitar dua minggu pengaduan masuk, Polres langsung merespons. Kami sangat mengapresiasi karena postingan tersebut telah menimbulkan interpretasi negatif yang memukul mental klien kami,” tambah Ferdi.

​Mengenai informasi bahwa pihak BS melaporkan balik ke Polda NTT atas dugaan fitnah, Ferdi mengaku tidak keberatan karena itu adalah hak setiap warga negara. Namun, ia menekankan pentingnya pembuktian atas dalil-dalil yang sudah diunggah ke media sosial.

​”Banyak komentar yang menyudutkan klien kami akibat postingan tersebut. Kami berharap akun BS mengklarifikasi langsung di depan penyidik. Jika memang merasa bersalah, kami membuka pintu damai, tetapi wajib dilakukan di depan penyidik karena proses hukum sudah berjalan,” jelasnya.

​Saat ini, Kapolres Belu melalui Unit Tipidter menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan (Lidik). Laporan ini merujuk pada Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE, di mana pengembangan unsur pasal diserahkan sepenuhnya kepada penyidik dan ahli hukum.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus membuka ruang bagi pemilik akun Buang Sine untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi terkait laporan kepolisian tersebut.

​Laporan: Haman Hendrikus

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *