BANYUASIN, Catatan Jurnalist — Polemik di sektor pendidikan Kabupaten Banyuasin kian melebar dan memantik kritik keras dari berbagai kalangan. Mantan Anggota DPRD Banyuasin, Emi Sumirta, secara terbuka menyoroti lemahnya kinerja pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya di lingkungan Inspektorat.
Menurut Emi, Pemerintah Kabupaten Banyuasin harus segera melakukan pembenahan serius dengan menempatkan pejabat yang benar-benar kompeten dan memahami tugas pokok serta fungsi (tupoksi) di Inspektorat. Ia menilai, selama ini kinerja yang ditunjukkan masih sebatas formalitas dan jauh dari standar profesional.
“Harus diisi orang yang paham tupoksi, bukan bekerja normatif. Jawaban dari Kabid saja sudah mencerminkan ketidakprofesionalan dalam bekerja,” tegasnya, Rabu (29/04/2026) malam.
Tak hanya eksekutif, Emi juga melayangkan kritik tajam kepada DPRD Banyuasin. Ia menilai lembaga legislatif tersebut belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, bahkan cenderung pasif dalam merespons persoalan publik.
“Fungsi pengawasan itu melekat sejak dilantik. Tidak perlu menunggu laporan. DPRD harus peka terhadap isu publik, jangan menutup mata dan telinga. Pengawasan itu tugas utama,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi strategis yang tidak bisa diabaikan, yakni penganggaran (budgeting), legislasi (pembentukan peraturan daerah), dan pengawasan. Ketiganya, kata dia, harus dijalankan secara aktif dan berimbang demi menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Lebih jauh, Emi bahkan meragukan keseriusan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini tidak menunjukkan arah yang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di tingkat nasional.
“Melihat kondisi Banyuasin hari ini, saya meragukan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas KKN di Bumi Sedulang Setudung. Ini tidak sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang tegas menyatakan perang terhadap KKN,” pungkasnya.
Sorotan ini menambah daftar panjang kritik publik terhadap tata kelola pemerintahan di Banyuasin, sekaligus menjadi alarm bagi pemangku kebijakan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Sementara itu, mengutip Media Infomusi.com Inspektorat Kabupaten Banyuasin belum langsung melakukan investigasi atas dugaan pungutan liar dalam proses penyusunan kurikulum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Meski isu tersebut telah ramai di pemberitaan, pemeriksaan baru dilakukan setelah adanya laporan resmi.
Inspektur Banyuasin, Alamsyah Rianda, sebelumnya menyatakan kasus ini menjadi prioritas dan akan segera ditindaklanjuti.
Namun, Kepala Bidang Investigasi Inspektorat, Ali Mukhtar, menyebut timnya masih menyelesaikan pemeriksaan perkara lain.
“Surat tugas sudah dibuat. Kami akan mulai bergerak Rabu, 28 April 2026, setelah pemeriksaan sebelumnya selesai,” kata Ali, Selasa.
Menurut dia, Inspektorat tidak dapat memulai pemeriksaan hanya berdasarkan informasi dari media. Laporan resmi menjadi prasyarat untuk memulai audit dan investigasi.
Ia mengatakan, laporan dari JPKP yang disertai aksi menjadi dasar bagi Inspektorat untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Pemeriksaan direncanakan berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Ali menambahkan, hasil pemeriksaan berpotensi mengarah pada dua kategori pelanggaran, yakni administratif dan pidana.
Untuk pelanggaran administratif, sanksi dapat berupa penurunan pangkat atau hukuman disiplin.
Adapun jika ditemukan unsur pidana, Inspektorat akan merekomendasikan penanganan kepada aparat penegak hukum.















