Entry Meeting Audit BPK, Bupati Toha Tekankan OPD Kooperatif dan Siap Dukung Pemeriksaan

MUSI BANYUASIN, Catatan Jurnalist Bupati Musi Banyuasin (Muba), HM Toha Tohet, menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus bersikap kooperatif dan proaktif dalam mendukung pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan entry meeting tim BPK dalam rangka pemeriksaan LKPD Pemkab Muba yang digelar di Ruang Rapat Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Sekayu, Selasa (7/4/2026).

Dalam arahannya, Bupati Toha meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan dukungan penuh dengan menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan selama proses audit berlangsung.

“Saya minta seluruh kepala perangkat daerah bersikap proaktif dan kooperatif dalam memenuhi setiap data maupun dokumen yang diperlukan oleh tim BPK RI. Ini bagian dari komitmen kita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran tetap berada di tempat selama proses pemeriksaan, kecuali dalam kondisi mendesak dan telah mendapat izin pimpinan. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat proses klarifikasi serta pemenuhan kebutuhan data oleh tim pemeriksa.

Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan pejabat yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat penatausahaan keuangan, bendahara, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), agar selalu siap memberikan informasi secara cepat dan akurat.

Untuk mendukung kelancaran audit, Kepala BPKAD bersama Inspektur Kabupaten Muba diminta terus berkoordinasi dengan tim BPK serta memfasilitasi seluruh kebutuhan pemeriksaan. Inspektorat juga ditugaskan menyiapkan tim khusus guna membantu proses tersebut.

Sementara itu, Ketua Tim BPK Perwakilan Sumsel, Adrianta, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD Muba Tahun Anggaran 2025 dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

“Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujarnya.

Ia menambahkan, ruang lingkup audit mencakup seluruh komponen laporan keuangan daerah, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Selain itu, tim BPK juga akan menilai konsistensi penerapan prinsip akuntansi, kecukupan pengungkapan informasi, serta tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

BPK RI juga menekankan pentingnya efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Kami berharap adanya kerja sama dan dukungan optimal dari Pemkab Muba agar proses pemeriksaan berjalan lancar, efektif, serta menghasilkan laporan yang objektif dan akuntabel,” pungkasnya.

Laporan: Putra

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *