Kejari OKU Timur Ungkap Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada 2024 Terus Berjalan

OKU Timur, Catatan Jurnalist  – Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur dipastikan masih terus berlanjut.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Dennie Sagita, melalui Kepala Seksi Intelijen, Sefri Hendra, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2026).

Sefri menjelaskan, hingga saat ini tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Timur masih melakukan proses penyelidikan dengan fokus pada pengumpulan data dan bahan keterangan terkait penggunaan dana hibah tersebut.

“Penyelidikannya masih berlanjut. Saat ini Pidsus sedang mengumpulkan data-data terkait penggunaan dana hibah tersebut,” tegasnya.

Ia menegaskan, proses yang berjalan bukan berarti kasus tersebut mandek. Justru, penyelidikan terus dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh data yang dibutuhkan terkumpul secara lengkap.

“Jadi kasus ini bukan mandek, tetapi masih dalam tahap penyelidikan sambil melengkapi data,” ujarnya.

Sefri menambahkan, pihak Kejari OKU Timur akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik melalui konferensi pers apabila seluruh data telah terkumpul dan proses penyelidikan dinyatakan cukup.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan.

“Kami akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini. Jika data sudah lengkap, tentu akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” katanya.

Sebelumnya, tim Pidsus Kejari OKU Timur telah memanggil pihak KPU serta sejumlah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Rabu (5/11/2025) untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah KPU OKU Timur tahun anggaran 2024.

Hal itu tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri OKU Timur bernomor B-514/L.6.21/Fd.1/11/2025 tertanggal 3 November 2025. Dalam surat tersebut, sejumlah Ketua PPK diminta hadir pada 5 November 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Laporan : Ardie

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *