Garda Prabowo Desak Gubernur Selesaikan Konflik Tapal Batas Muba-Muratara

PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Ratusan massa yang mengatasnamakan DKD Garda Prabowo Sumatera Selatan mendesak Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru untuk turun tangan menyelesaikan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) yang tak kunjung tuntas.

Desakan itu melatarbelakangi aksi Garda Prabowo yang melibatkan ratusan massa di kantor Gubernur Sumatera Selatan pada Rabu (30/7/2025) siang.

Massa menyebut persoalan ini telah berlangsung sangat lama dan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum yang pasti di lapangan.

Garda Prabowo mengultimatum Gubernur Herman Deru, jika angkat tangan atau sudah tidak mampu menyelesaikan konflik batas wilayah ini secara objektif, agar masalah ini diserahkan langsung ke Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.

Ketua DKD Garda Prabowo Sumsel, H. Bana Juni, S.H., M.B.A, mengatakan aksi damai tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Muba yang tinggal di wilayah perbatasan dengan Muratara.

“Kami hanya menyampaikan aspirasi warga Muba yang saat ini kebingungan. Dilihat dari sejarah nenek moyang mereka ini berada di Kabupaten Muba. Pada Pilpres, Pilkada dan Pileg identitas mereka ini juga berada di Muba, tapi mereka ini masuk Muratara,” kata Bana Juni.

Ia berharap sebagai perpanjangan tangan Presiden Prabowo Subianto di daerah, Gubernur Sumsel untuk tidak abai dalam menyikapi tuntutan warga yang sudah kehilangan kejelasan administratif dan pelayanan publik.

Ia juga menyinggung status Muratara sebagai daerah otonomi baru yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Musi Rawas.

“Artinya, harusnya sebagai otonomi daerah, Muratara mengambil wilayah Musi Rawas. Tapi yang terjadi, ada daerah Muba yang ikut diambil,” ungkapnya.

Akibat persoalan batas wilayah ini, telah menimbulkan kebingungan administratif dan rawan konflik sosial di masyarakat perbatasan.

“Kalau memang tidak ada kepastian atau takut ada konflik kepentingan, kembalikan saja ke pemerintah pusat. Dalam hal ini Mendagri, karena dalam Permendagri ini menyebabkan ada konflik tapal batas. Serahkan ke pusat nanti pusat yang menyelesaikan,” tandasnya.

Orator aksi lainnya, Rabik, juga menegaskan bahwa UU Nomor 16 Tahun 2013 tentang otonomi daerah baru sebenarnya telah memuat daftar desa dan batas wilayah secara eksplisit.

“Sampai di situ tidak ada persoalan, karena itu kesepakatan bersama dengan kabupaten tetangga. Kesepakatan itu ditandatangani di DPR RI, ditandatangani beberapa gubernur dan bupati,” ujar Rabik.

Untuk menegaskan batas wilayah itulah, kata Rabik, pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 50 Tahun 2014 yang sudah seharusnya menjadi acuan tetap.

Namun, persoalan tapal batas kembali memanas setelah muncul Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 yang dianggap mengaburkan batas wilayah sebelumnya.

Koordinator Aksi, Rahmad Sandy, menyatakan pihaknya mendesak agar Permendagri 76/2014 segera dievaluasi dan dikembalikan ke Permendagri 50/2014.

“Kami menuntut agar Permendagri 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel dievaluasi. Dan mengembalikan legitimasi Permendagri 50 Tahun 2014,” kata Sandy.

Pihaknya juga meminta agar beberapa desa yang terlanjur masuk wilayah Muratara segera dikembalikan ke Musi Banyuasin sesuai data historis dan administratif.

“Kita minta Presiden RI mengambil alih dalam penyelesaian batas antara Musi Banyuasin dan Muratara yang telah berlangsung sangat lama yang berakibat hilangnya beberapa desa di Kecamatan Sanga Desa dan Kecamatan Batanghari Leko,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait tuntutan massa.

Laporan : Dede Sunarya

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *