PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan hasil rapat tanggal 18 Desember 2025 telah merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan Tahun 2026, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025.
MENGUMUMKAN :
UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SUMATERA SELATAN TAHUN 2026 sebesar Rp.3.942.963,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP) SUMATERA SELATAN TAHUN 2026 yang terdiri dari 9 (sembilan) Sektor, yaitu :
1. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp. 4.116.123,- (empat juta seratus enam belas ribu seratus dua puluh tiga rupiah).
2. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp. 4.167.115,- (empat juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus lima belas rupiah).
3. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp. 4.114.298,- (empat juta seratus empat belas ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah).
4. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp. 4.143.870,- (empat juta seratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
5. Sektor Konstruksi sebesar Rp. 4.130.071,- (empat juta seratus tiga puluh ribu tujuh puluh satu rupiah).
6. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran: Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp. 4.110.356,- (empat juta seratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah).
7. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp. 4.147.400,- (empat juta seratus empat puluh tujuh ribu emapt ratus rupiah).
8. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp. 4.104.440,- (empat juta seratus empat ribu empat ratus empat puluh rupiah).
9. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjangan Usaha Lainnya sebesar Rp. 4.074.869,- (empat juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah).
Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Laporan: Dede Sunarya











