Gugatan Sengketa Tanah di Kaohua Ditolak, PN Lembata Kabulkan Eksepsi Tergugat

LEMBATA, Catatan Jurnalist – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata resmi memutus perkara sengketa tanah yang berlokasi di Desa Kaohua, Kecamatan Buyasuri, tepat di depan Kantor Polsek Buyasuri, Kamis (19/2/2026).

Dalam amar putusan perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN.Lbt, majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II, yakni pihak Mahmudin Tukang. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, gugatan yang diajukan Penggugat, Latif Mangan, dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Perkara ini sempat menjadi perhatian publik lantaran objek sengketa berada di lokasi strategis, tepat di pusat aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Buyasuri.

Kuasa hukum tergugat, Yohanes Carolus Songgur, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Juprians Lamablawa & Rekan, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah memeriksa dan mengadili perkara secara objektif serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi PN Lembata yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara adil, arif, dan bijaksana,” ujar Yohanes.

Alumnus Universitas Merdeka Malang itu menjelaskan, gugatan penggugat dinilai cacat secara formil karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata. Hal tersebut, kata dia, terungkap dalam fakta-fakta persidangan.

“Dalam persidangan, kami dapat membuktikan bahwa gugatan tidak memenuhi ketentuan formil. Atas dasar itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi kami dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” tegasnya.

Laporan: Haman Hendrikus

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *