PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Himpunan Aktivis Tata Kelola Agraria Masyarakat (HATAM) Sumatera Selatan mendukung langkah pemerintah pusat dalam menertibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai bermasalah, terutama terkait kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban pajak, hingga realisasi plasma untuk masyarakat.
Koordinator Presidium HATAM Sumsel, Ulil Mustofa, menegaskan bahwa perusahaan sawit yang HGU-nya telah habis masa berlaku namun masih menguasai lahan harus segera dievaluasi. Menurutnya, negara perlu hadir untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Perusahaan yang HGU-nya sudah habis bertahun-tahun tetapi masih menguasai lahan harus segera ditertibkan. Jika tidak memiliki legalitas yang sah, tidak membayar pajak, dan mengabaikan kewajiban plasma, maka negara perlu mengambil langkah tegas demi kepentingan rakyat,” ujar Ulil Mustofa.
Ia menilai persoalan perkebunan sawit ilegal maupun perusahaan yang tetap beroperasi tanpa HGU aktif merupakan bentuk ketidakadilan agraria yang merugikan negara dan masyarakat sekitar.
Karena itu, HATAM Sumsel meminta DPRD kabupaten/kota maupun DPRD Provinsi Sumatera Selatan segera mengambil langkah konkret dengan menyurati Kementerian ATR/BPN guna mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan bermasalah di Sumsel.
Menurut Ulil, pengelolaan lahan sawit yang tidak sesuai aturan berpotensi merugikan daerah, padahal jika dikelola secara optimal dan sesuai regulasi dapat memberikan dampak besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berbicara mengenai ribuan hektare lahan perkebunan. Jika aset-aset yang tidak sah dapat dikembalikan kepada negara dan dikelola untuk kepentingan masyarakat, maka kesejahteraan daerah akan meningkat. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” katanya.
HATAM Sumsel menilai langkah penertiban tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, pengelolaan HGU juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Ulil Mustofa menambahkan, penertiban perusahaan perkebunan sawit bermasalah diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola agraria dan perkebunan di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan.
“HATAM Sumsel berharap reformasi tata kelola perkebunan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Negara harus hadir menjaga keadilan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan untuk kesejahteraan rakyat,” tutupnya.











