PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (17/04/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Fadrianto menyampaikan sejumlah temuan investigasi yang diduga kuat merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Ia menjelaskan, terdapat dua poin utama:
- Dugaan pelanggaran di tubuh KPU Ogan Ilir. Pertama, realisasi belanja barang yang tidak didukung bukti dan pertanggungjawaban lengkap dengan potensi kerugian negara mencapai Rp908.763.347.
- Pengeluaran kas Bendahara Pengeluaran Pembantu (hibah Pilkada) yang juga tidak memiliki bukti sah, dengan nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp4.798.197.504.
“Total potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp5,7 miliar. Ini bukan angka kecil dan harus segera diusut tuntas,” tegas Fadrianto.
Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
“Unsur actus reus, mens rea, hingga culpa sudah terpenuhi. Artinya, ada perbuatan melawan hukum, niat, serta kelalaian yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Fadrianto menambahkan, pelaku dapat dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
JAKOR juga menegaskan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersifat final dan mengikat, sehingga penegak hukum tidak memiliki alasan untuk menunda penanganan kasus tersebut.
“Kami mendesak Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Ketua dan Kepala Sekretariat KPU Ogan Ilir,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan proses pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan Kejati Sumsel, Kasi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, yang menerima aspirasi massa menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme.
“Silakan masukkan laporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), karena ini laporan baru dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat, dan massa berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
Laporan : Dapites














