PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Wajah pasrah terlihat jelas dari dua sopir angkut ayam, Agus dan Effendi (47), warga Lampung Tengah, saat menjalani sidang perdana dugaan penggelapan ayam di Pengadilan Negeri Palembang. Keduanya didakwa menjual ayam milik majikannya secara diam-diam selama berbulan-bulan demi meraup keuntungan pribadi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masrianti, SH, MH, didampingi hakim anggota Zulkifli, SH, MH, menghadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang. Dalam sidang awal tersebut, jaksa langsung menghadirkan tiga orang saksi untuk mengungkap modus para terdakwa.
Jaksa menguraikan, Agus dan Effendi merupakan sopir angkut ayam milik Taufik Syafe’i, pengusaha ayam potong di kawasan Gandus, Palembang. Namun sejak Mei hingga Oktober 2025, keduanya diduga secara bergantian menjual ayam sebelum sampai ke tempat pemotongan.
“Pada hari yang berbeda, terdakwa Agus menjual 530 ekor ayam, sementara terdakwa Effendi menjual 750 ekor ayam tanpa seizin pemilik,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim, Senin (11/1/2026).
Dalam keterangannya, Agus mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjual ayam seharga Rp25 ribu per ekor kepada penadah. Modusnya dilakukan dengan mengambil ayam satu per satu secara acak dari keranjang di dalam truk.
“Setiap hari sekitar 25 sampai 30 ekor ayam saya keluarkan sebelum sampai ke gudang. Keuntungan bersihnya sekitar Rp250 ribu per hari, dilakukan bergantian dengan Effendi,” ujar Agus.
Pemilik usaha, Taufik Syafe’i, yang dihadirkan sebagai saksi pertama, mengaku mulai menaruh curiga karena omzet usahanya terus menurun, meski distribusi ayam per hari mencapai 4 hingga 5 ton.
“Ayam sering berkurang. Mereka mengambil sebelum dipotong di gudang,” kata Taufik di persidangan.
Kecurigaan itu mendorong Taufik membuntuti truk yang dikemudikan terdakwa hingga ke kawasan Terminal Karya Jaya, KM 12 Palembang. Di lokasi tersebut, ia mengaku melihat langsung ayam diturunkan sebanyak 25–30 ekor per hari dan diserahkan kepada pihak lain.
Kesaksian tersebut diperkuat saksi kedua yang menyatakan melihat langsung proses penurunan ayam dari truk. Ayam-ayam itu kemudian dibawa seseorang menggunakan sepeda motor.
“Saya berada tidak jauh dari lokasi. Ayam diturunkan per keranjang, lalu saya laporkan ke saksi pertama,” ujarnya.
Saksi ketiga, Apriadi, yang bekerja sebagai tukang potong sekaligus pencatat jumlah ayam di gudang, mengungkapkan kehilangan ayam hampir terjadi setiap hari.
“Setiap hari berkurang sekitar 20 sampai 30 ekor ayam,” katanya di hadapan majelis hakim.
Atas kejadian tersebut, Taufik melaporkan Agus ke Polsek Sukarame. Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), total kerugian yang tercatat di wilayah hukum Polsek Sukarame ditaksir mencapai Rp180 juta.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/403/X/2025/SPKT/Polsek Sukarame/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 27 Oktober 2025. Kedua terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Agus dan Effendi.
Laporan: Dede Sunarya












