JAKARTA, Catatan Jurnalist — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Tidak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara melalui berbagai penyimpangan pengelolaan program unggulan pemerintah tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kantor BGN, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman.
Diduga Kendalikan Yayasan Mitra BGN
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat dan pegawai BGN, termasuk para tersangka, meskipun tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra program MBG.
Menurut Syarief, penunjukan yayasan dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya intervensi dan atensi dari para tersangka.
Akibatnya, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief.
Baca juga :
Mark Up Pengadaan Barang
Selain dugaan penyalahgunaan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Ketiga tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak berdasarkan kebutuhan riil program di lapangan.
Penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up harga pada sejumlah pengadaan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
- 21.801 unit motor listrik
- 32.000 pasang sepatu
- 31.000 unit tablet
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci
Menurut Kejagung, pengadaan tersebut tidak mendukung secara optimal operasional Program Makan Bergizi Gratis dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Langsung Ditahan
Atas dugaan perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pimpinan lembaga yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dicopot Sehari Sebelum Jadi Tersangka
Sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu mencopot Dadan Hindayana bersama dua wakil kepala BGN pada Selasa (2/6/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pergantian tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kinerja BGN selama hampir satu setengah tahun terakhir.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Pergantian pimpinan dilakukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan di tengah proses hukum yang kini menjerat jajaran pimpinan lama BGN.














