PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memastikan akan memanggil para mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang menjabat sejak diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Muba Nomor 28 Tahun 2017 hingga periode dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan Muba tahun 2019–2025.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, Kamis (7/5/2026), menegaskan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kebijakan tersebut akan diperiksa dalam proses penyidikan.
“Perbup ini kan produk bupati, jadi kepala daerah termasuk sekda yang menjabat saat itu akan kita panggil. Kemudian para bupati yang menjabat saat periode perkara ini juga akan dipanggil. Jadi semua kita periksa,” tegas Kajati Sumsel.
Meski demikian, Kejati Sumsel mengaku belum mendalami adanya dugaan aliran dana kepada para kepala daerah yang menjabat pada masa tersebut, termasuk saat Perbup Muba Nomor 28 Tahun 2017 diterbitkan.
“Kita belum mendalami aliran uang ke sana. Yang jelas mulai dari Perbup Muba No.28 Tahun 2017, pelaksanaan di lapangan hingga besaran kerugian negara saat ini sedang kita konstruksi hukumnya,” ujarnya.
Kajati menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan pihak-pihak pelaksana di lapangan terlebih dahulu.
“Jadi kita periksa yang di bawah dulu,” katanya.
Selain pejabat daerah, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang juga akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Saat ini, sedikitnya empat orang dari pihak KSOP telah diperiksa sebagai saksi.
“Ke depan jumlah saksi akan terus bertambah,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel mengungkap adanya dugaan pungutan tarif layanan jasa kapal tugboat pemandu tongkang yang bermula dari penerapan Perbup Muba Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tongkang yang melintasi wilayah Jembatan Sungai Lalan Muba wajib dipandu oleh kapal tugboat. Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan sebuah perusahaan pada tahun 2019 serta kerja sama dengan perusahaan lain pada tahun 2024.
Penyidik Kejati Sumsel kini masih mendalami mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.















