Kemenhut Selidiki Karhutla 25 Hektare di Muba, Titik Api Diduga dari Kebun dalam Kawasan Hutan

MUBA, Catatan Jurnalist Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 25 hektare kawasan Hutan Produksi di wilayah KPH Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Areal yang terbakar berada di dalam kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP. Kebakaran diketahui terjadi sejak 26 Juli 2026 dan berhasil dikendalikan melalui penanganan bersama berbagai pihak.

Pemadaman melibatkan Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, BNPB, TNI, Polri, KPH serta tim perusahaan.

Meski api telah berhasil dikendalikan, persoalan tidak berhenti pada pemadaman. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera kini turun melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal api, penyebab kebakaran hingga kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum.

Hasil verifikasi awal menunjukkan titik awal kebakaran diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang yang berada di dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT TCP.

Namun, Kemenhut masih mendalami berbagai aspek, termasuk sumber api, penyebab kebakaran, status penguasaan lahan serta pihak yang bertanggung jawab atas areal tersebut.

Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah meminta keterangan dari pihak yang diduga menguasai dan mengelola lahan serta sejumlah saksi. Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian, termasuk kepatuhan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengendalian karhutla.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, petugas juga memasang plang peringatan di lokasi. Pemasangan tersebut menjadi penanda bahwa areal sedang berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kebakaran tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan agar memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan kebakaran, terutama saat memasuki periode rawan karhutla.

“Musim kemarau dan kondisi El Niño meningkatkan risiko kebakaran, maka tanggung jawab pemegang izin juga harus meningkat. Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini,” ujar Dwi, Kamis (20/8/2026).

Ia menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian maupun ketidakpatuhan yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam mengendalikan kebakaran tersebut.

Menurutnya, kolaborasi antara petugas pemadam, aparat keamanan, pemerintah daerah, KPH dan perusahaan menjadi faktor penting sehingga api dapat dikendalikan dan tidak meluas ke kawasan hutan lainnya.

“Kolaborasi yang baik antara Manggala Agni, BNPB, TNI, Polri, KPH, pihak perusahaan, dan seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor penting dalam mengendalikan kebakaran di lapangan,” kata Hari.

Namun, ia menegaskan proses pemadaman harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Timnya masih mendalami penyebab kebakaran untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan, setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan pencegahan dan penegakan hukum terhadap karhutla menjadi bagian penting dalam perlindungan hutan sekaligus keselamatan masyarakat.

Seluruh pemegang izin kehutanan diminta memastikan sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran benar-benar berjalan di lapangan, khususnya di tengah meningkatnya risiko karhutla pada musim kemarau.

banner 970x250banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga