Kendaraan Dinas Lurah Sukamoro Mati Pajak dan Pindah Tangan Diduga Tanpa Prosedur

BANYUASIN, Catatan Jurnalist — Kendaraan dinas milik Lurah Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diketahui telah mati pajak sejak tahun 2023 dan hingga kini belum dilakukan pembayaran. Lebih lanjut, kendaraan tersebut juga dipindahtangankan untuk digunakan oleh staf kelurahan tanpa dilengkapi berita acara resmi.

Camat Talang Kelapa, Salinan, membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku baru mengetahui keterlambatan pembayaran pajak kendaraan setelah adanya pemberitaan dari media.

“Ya, itu tadi karena ada keterlambatan pembayaran, kami sedang proses pembayaran. Setelah ada pemberitaan, baru kami tahu soal itu,” ujar Salinan saat dikonfirmasi, Jumat (02/05/2025).

Terkait penggunaan kendaraan oleh staf kelurahan, Salinan menegaskan hal tersebut masih diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan dinas. Namun, ia menekankan bahwa tanggung jawab atas kendaraan tetap berada di tangan lurah, meskipun tidak ada berita acara tertulis.

“Boleh saja dipakai staf untuk kegiatan kelurahan. Tapi harus jelas, tanggung jawabnya tetap di lurah, meski hanya secara lisan,” tegasnya.

Salinan juga menambahkan bahwa selama ini pembayaran pajak kendaraan dinas menjadi tanggung jawab masing-masing pemegang unit. Meski begitu, pihak kecamatan tidak menutup kemungkinan akan menganggarkan pembayaran pajak tersebut ke depan.

“Selama ini masing-masing pemegang yang bayar. Tapi mungkin ke depan bisa kita anggarkan di kecamatan,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut sedikit berbeda dengan keterangan salah satu staf Kecamatan Talang Kelapa. Menurutnya, anggaran pembayaran pajak kendaraan sebenarnya sudah tersedia. Permasalahan justru muncul karena pemegang unit kendaraan tidak pernah melapor atau mengurus ke pihak kecamatan.

“Anggarannya ada, mungkin Pak Lurah saja yang tidak pernah melaporkan dan mengurus ke kantor camat,” kata staf tersebut.

Permasalahan ini pun mengindikasikan adanya kurang koordinasi antara kelurahan dan kecamatan dalam pengelolaan aset kendaraan dinas. Camat berjanji akan menghimbau seluruh lurah di wilayahnya agar lebih tertib dalam administrasi aset dan segera melunasi tunggakan pajak kendaraan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas BPKAD Banyuasin, Suparman, menjelaskan bahwa anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas biasanya berada di satuan kerja masing-masing. Bila terjadi pemindahtanganan kendaraan, menurutnya, harus disertai berita acara resmi yang diketahui oleh instansi induk.

“Kalau di kabupaten biasanya Setda Bagian Umum yang urus pajak. Tapi kalau kendaraan dinas di kelurahan, yang mengurus adalah kecamatan karena mereka yang membawahi. Kalau tidak dianggarkan, maka pemegang kendaraan bertanggung jawab membayar sendiri,” jelas Suparman.

Masalah ini menjadi perhatian bersama agar pengelolaan aset negara dapat dilakukan dengan tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

Laporan : Iyan

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *