KMS Tuntut BPN Lakukan Pembatalan Plotting SHM Tanah di Sukamulya

PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sukamulya Tolak Mafia Tanah menyampaikan tuntutan terkait konflik pertanahan yang terjadi di kawasan permukiman RT 17 RW 03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, di kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (23/07/2026).

Tuntutan tersebut disampaikan kepada ATR/BPN Sumsel. Warga menyatakan menolak segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, maupun pemaksaan kehendak yang berkaitan dengan klaim sepihak atas lahan seluas sekitar 13,7 hektare berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1123 Tahun 1982.

Koalisi masyarakat menyebut, konflik tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025 dan berdampak terhadap ketenteraman warga. Dalam surat tuntutannya, warga mengungkap adanya pembersihan lahan menggunakan alat berat, somasi pengosongan permukiman, dugaan pengrusakan ruko mini milik warga, hingga laporan polisi terhadap sejumlah warga.

Selain itu, warga juga mempersoalkan upaya plotting yang dilakukan BPN Kota Palembang pada 24 dan 29 Juni 2026 terhadap lahan yang saat ini menjadi kawasan permukiman warga.

Atas kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sukamulya Tolak Mafia Tanah menyampaikan lima tuntutan utama :

  • Pertama, warga meminta seluruh proses plotting dan pengukuran yang dilakukan BPN Kota Palembang dihentikan. Warga juga mendesak agar segala bentuk kegiatan pengukuran, pemetaan, pengecekan lokasi, maupun upaya mutasi data pertanahan terkait SHM Nomor 1123 Tahun 1982 dihentikan secara permanen.
  • Kedua, warga meminta Kapolda Sumatera Selatan dan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel menghentikan atau menangguhkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga warga yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/226/II/2026/SPKT/Polda Sumsel.
  • Ketiga, warga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tindakan pengurusan bangunan dan intimidasi fisik. Hal itu berkaitan dengan dugaan pengrusakan pagar milik warga serta pembongkaran ruko mini pada 2 Maret 2026 yang disebut dilakukan tanpa penetapan atau eksekusi pengadilan yang sah.
  • Keempat, koalisi meminta Kementerian ATR/BPN RI dan Kanwil BPN Sumsel melakukan audit serta investigasi khusus terhadap keabsahan SHM Nomor 1123 Tahun 1982.
  • Audit tersebut, menurut warga, perlu mencakup pemeriksaan penerbitan warkah, warkah pemisahan, hingga riwayat mutasi wilayah administratif SHM dari BPN Musi Banyuasin ke BPN Kota Palembang yang mereka duga memiliki persoalan hukum dan administrasi.

Kelima, warga menuntut adanya jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat RT 17 RW 03 Sukamulya dari segala bentuk tekanan fisik, psikologis, dan intimidasi, baik dari aparat maupun pihak ketiga.

Koordinator Aksi/Perwakilan Warga, Agus Susilo, dalam surat tersebut menyatakan, apabila tuntutan warga tidak ditindaklanjuti secara bijaksana dan adil dalam waktu singkat, warga Sukamulya bersama jaringan solidaritas masyarakat sipil akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar.

Penasehat Hukum warga, Irpan Widodo, mengatakan bahwa hari ini pihaknya melakukan klarifikasi terkait kegiatan plotting yang dilakukan oleh BPN Kota Palembang pada 24 dan 26 Juni 2026.

Dalam kesempatan tersebut, BPN Kota Palembang menyatakan sikap bahwa mereka tidak akan melakukan pengukuran maupun kegiatan apa pun di atas tanah tersebut sepanjang status tanah belum clear and clean, sebagaimana yang diungkapkan oleh KPR Defender.

Menurut Irpan, pihaknya menyambut baik pernyataan tersebut. BPN juga berjanji akan membuka data atau warkah terkait tanah tersebut dalam persidangan. Selain itu, BPN memastikan tidak akan melakukan pengukuran, plotting, maupun kegiatan apa pun di atas tanah tersebut sebelum statusnya dinyatakan clear and clean.

Sementara itu Bayu Kresna Mukti, Kasi Survei dan Pengukuran Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palembang, menyampaikan permohonan maaf karena pihaknya membuat warga menunggu cukup lama di luar. Ia mengatakan, setelah dilakukan diskusi bersama perwakilan warga, pihaknya telah mencapai kesepakatan terkait persoalan tersebut.

“Alhamdulillah, tadi kami sudah berdiskusi dengan perwakilan bapak dan ibu di dalam. Alhamdulillah, sudah clear,” ujar Bayu.

Ia menjelaskan, terkait permohonan pengukuran dan plotting di atas lahan yang menjadi persoalan, pihaknya untuk sementara belum akan menindaklanjutinya. Hal itu dilakukan karena kondisi di lapangan masih terjadi gejolak dan status lahan tersebut belum dinyatakan clear and clean.

“Kenapa? Karena di lapangan, bapak tahu sendiri masih terjadi gejolak. Belum clear and clean itu menjadi dasar kami untuk tidak melakukan kegiatan plotting tersebut, meskipun mungkin ada permintaan dari Polda atau pihak mana pun,” jelasnya.

Menurut Bayu, selama kondisi di lapangan belum kondusif dan status lahan belum clear and clean, Kantah Kota Palembang tidak dapat menindaklanjuti permohonan pengukuran maupun plotting tersebut.

“Kalau di lapangan masih terjadi gejolak dan belum clear and clean, tentunya kami juga tidak bisa menindaklanjuti permohonan tersebut. Jadi sudah jelas, permohonan tersebut untuk saat ini tidak bisa kami tindaklanjuti,” katanya.

Selain itu, Bayu mengatakan pihaknya juga masih menunggu proses gugatan yang diajukan oleh pihak Legino terkait lahan tersebut. Kantah Kota Palembang akan menunggu hasil putusan pengadilan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kami juga masih menunggu karena ternyata ada gugatan dari Pak Legino di tempat tersebut. Makanya, kami masih menunggu permohonan tersebut dan apa hasilnya. Setelah itu, baru nanti bisa kita simpulkan langkah apa yang akan kita lakukan berikutnya,” ungkapnya.

Bayu menegaskan, berdasarkan hasil pembahasan bersama, permohonan plotting dari pihak lain belum dapat dilakukan karena status lahan belum clear and clean. Sementara terkait sengketa yang sedang berlangsung, pihaknya akan tetap menunggu dan menghormati apa pun hasil putusan pengadilan.

“Kesimpulan kami dengan teman-teman di dalam, permohonan plotting dari pihak lain tidak bisa kami lakukan karena belum clear and clean. Untuk sengketanya, kami tetap menunggu putusan pengadilan, apa pun hasilnya,” pungkasnya.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga