JAKARTA, Catatan Jurnalist — Kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026). Dalam forum tersebut, sejumlah pihak mendorong adanya keadilan dalam penanganan perkara, termasuk permintaan penangguhan penahanan.
Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, secara tegas meminta agar Amsal dibebaskan sepenuhnya. Ia menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif, khususnya dalam menjalin kemitraan dengan pemerintah.
Menurut Kawendra, kekhawatiran kriminalisasi dapat membuat pelaku ekonomi kreatif enggan terlibat dalam proyek pemerintah. Ia menegaskan bahwa solidaritas di kalangan pelaku ekonomi kreatif sangat kuat.
“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan, mengingat para kepala desa pengguna jasa mengakui bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan baik, digunakan, dan tanpa keluhan.
Selain itu, komponen biaya produksi seperti ide, konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan alat produksi disebut dinilai nol dalam audit. Hal ini menuai kritik keras dari kalangan ekonomi kreatif yang menilai komponen tersebut merupakan inti dari jasa produksi video.
Kawendra bahkan menyebut penilaian tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi kreatif. Ia menegaskan bahwa RDPU sengaja digelar untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, terutama di tengah dorongan pemerintah terhadap penguatan sektor ekonomi kreatif.
baca juga:
Ia juga menyinggung arah kebijakan nasional dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi.
Lebih lanjut, Kawendra mempertanyakan penggunaan pasal dalam kasus tersebut. Menurutnya, Amsal hanya bertindak sebagai vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat yang memiliki kewenangan terhadap anggaran negara.
Sementara itu, di hadapan Komisi III, Amsal mengaku mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung. Ia mengungkapkan adanya tekanan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
“Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang ‘udah ikutin aja alurnya’. Semoga tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” kata Amsal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil RDPU.
“Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal,” tegasnya.(Red)













