JAKARTA, Catatan Jurnalist — Komisi III DPR RI mengambil langkah pengawasan terhadap penanganan kasus dugaan mark-up anggaran pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Langkah ini dilakukan menyusul sorotan publik yang menilai adanya kejanggalan dalam proses hukum perkara tersebut.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam dakwaan, Amsal disebut menaikkan biaya produksi, mulai dari tahap ide, editing, hingga dubbing. Namun di sisi lain, terungkap bahwa ia mengerjakan sekitar 20 video desa dengan tarif Rp30 juta per video, yang disebut telah disepakati bersama dan dibayarkan setelah pekerjaan selesai.
Fakta persidangan turut menghadirkan sudut pandang berbeda. Sebanyak 20 kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi justru menyatakan bahwa Amsal tidak bersalah. Mereka bahkan mengaku heran kasus tersebut bisa berlanjut hingga ke pengadilan.
simak video:
Merespons polemik tersebut, Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB. Rapat ini digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum. Hal itu disampaikan langsung ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Langkah DPR ini diharapkan mampu mengurai persoalan secara transparan serta memastikan proses hukum berjalan adil, objektif, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(Red)













