PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Viral video dua anak yang diduga menghirup lem Aibon di kawasan Jembatan Ampera, Palembang, kini memunculkan persoalan hukum baru. Praktisi hukum sekaligus pengacara, Elsa Apriani, S.H., menegaskan bahwa merekam lalu menyebarkan wajah anak di bawah umur tanpa sensor atau blur di media sosial dapat berujung pidana.
Menurut Elsa, perlindungan identitas anak merupakan hal wajib, baik secara etika maupun hukum. Ia menilai, dampak dari penyebaran identitas anak di media sosial bisa berlangsung dalam jangka panjang.
“Secara etika dan hukum perlindungan anak, memblur wajah anak itu wajib. Sekali identitasnya tersebar, dampak psikologis dan sosialnya bisa permanen,” ujar Elsa, Kamis (28/05/2026).
Elsa menjelaskan, terdapat sejumlah aturan hukum yang dapat digunakan terhadap pihak yang merekam maupun menyebarkan video anak di bawah umur tanpa perlindungan identitas.
Pertama, Undang-Undang Perlindungan Anak melalui Pasal 76I jo. Pasal 88 yang melarang eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Menurut Elsa, apabila anak dijadikan objek konten demi mengejar views, sensasi, popularitas, maupun keuntungan tertentu, tindakan tersebut dapat masuk dalam unsur eksploitasi anak.
Kedua, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan ini dapat digunakan apabila konten yang disebarkan dianggap merugikan anak, melanggar kesusilaan, atau menyebarkan konten elektronik yang berdampak buruk terhadap kondisi psikologis anak.
Selain itu, Undang-Undang Hak Asasi Manusia serta prinsip perlindungan privasi anak juga menegaskan bahwa identitas dan wajah anak, terlebih dalam kondisi rentan seperti penyalahgunaan lem Aibon, wajib dilindungi.
Elsa menambahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama ini juga terus mengingatkan bahwa media maupun masyarakat wajib menyamarkan identitas anak, baik anak korban, pelaku, maupun anak yang berada dalam situasi berbahaya.
“Apabila konten itu mengekspos wajah anak, mempermalukan, menjadikan mereka tontonan, dimonetisasi, atau disebarkan tanpa izin yang layak, maka itu berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Elsa menegaskan bahwa proses pidana tidak serta-merta dilakukan begitu saja. Menurutnya, pihak keluarga anak memiliki hak untuk melapor apabila merasa dirugikan.
“Keluarga anak tersebut punya hak penuh untuk melapor ke polisi. Namun aparat penegak hukum tentu akan melakukan penyelidikan lebih dahulu untuk melihat motivasi pembuatan konten dan ada atau tidaknya unsur niat jahat,” jelasnya.
Elsa juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan persoalan sosial anak jalanan sebagai konten demi mengejar popularitas dan jumlah penonton di media sosial.
“Masalah sosial seperti ini tidak selesai hanya dengan diviralkan. Yang dibutuhkan adalah pengawasan orang tua, perhatian lingkungan, dan kehadiran negara untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak hidup yang layak, bukan justru diberi stigma di media sosial,” tutupnya.











