SEMARANG, Catatan Jurnalist — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memastikan perlindungan profesi Advokat seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, di tengah dinamika transisi hukum nasional.
Komitmen tersebut disampaikan Luthfi Yazid dalam acara Pengangkatan Advokat DePA-RI yang dirangkaikan dengan Forum Diskusi Nasional bertajuk “Advokat dalam Transisi Hukum Nasional: Kesiapan Advokat DePA-RI Menghadapi Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025”, yang digelar di Semarang, Sabtu (17/1/2026).
Dalam pernyataannya, Luthfi Yazid menyoroti realitas pahit yang kerap dihadapi profesi Advokat selama ini. Ia menegaskan bahwa Advokat tidak jarang dipandang sebelah mata, bahkan mengalami kriminalisasi saat menjalankan tugas pembelaan. Ironisnya, perlakuan tersebut kerap datang dari sesama aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim.
“Padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas memberikan imunitas profesi. Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tegasnya.
Namun, menurut Luthfi, ketentuan tersebut selama ini sering diabaikan dan belum memberikan perlindungan yang efektif di lapangan. Kondisi ini, kata dia, mulai berubah secara fundamental dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menjadi lex specialis di bidang hukum acara pidana.
Ia menjelaskan, Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP baru secara eksplisit menegaskan posisi Advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang sah dan setara. Dengan demikian, tugas pembelaan yang dijalankan Advokat tidak lagi dapat dipersepsikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Ketentuan ini memperkuat peran Advokat dalam menjamin tegaknya due process of law dan peradilan yang bebas serta tidak memihak. Tidak boleh lagi ada ruang untuk meremehkan atau mengkriminalisasi Advokat,” ujarnya.
Luthfi menilai, secara normatif persoalan dasar hukum perlindungan profesi Advokat pada prinsipnya telah tuntas dengan berlakunya Pasal 149 KUHAP. Tantangan terbesar ke depan justru terletak pada keberanian dan konsistensi Advokat sendiri dalam mengimplementasikan serta menyuarakan hak-hak profesinya.
Ia mengingatkan, selama ini Advokat kerap dituduh melakukan obstruction of justice, pencemaran nama baik, bahkan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya karena menjalankan tugas pembelaan secara profesional.
“Padahal, perlindungan Advokat tidak hanya bersumber dari KUHAP, tetapi juga diperkuat oleh Pasal 16 Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat,” katanya.
Menurut Luthfi Yazid, seluruh instrumen hukum tersebut merupakan “senjata konstitusional” bagi Advokat untuk memperjuangkan hak dan kepentingan klien secara bermartabat, profesional, dan berkeadilan.
“DePA-RI akan berada di garda depan untuk memastikan ketentuan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan dalam praktik penegakan hukum,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri jajaran pimpinan DePA-RI, di antaranya Wakil Ketua Umum Dr. Yusuf Istanto, S.H., M.H dan Dr. Azis Zein, S.H., M.H, Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H, serta anggota Dewan Kehormatan Theo Wahyu Winarto, S.H., M.H., CIL. (Red)














