KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, Catatan Jurnalist Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji.

Yaqut terlihat memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/03/2026).

KPK menyebut penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji. Dalam kasus tersebut, penyidik menduga adanya kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp622 miliar.

Proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas kini ditangani penyidik KPK untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(*)

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *