JAKARTA, Catatan Jurnalist — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Korupsi PT. Perusahaan Gas Negara (PGN), Jumat (11/04/2025) sore.
Dalam keterangannya lembaga anti rasuah tersebut telah menemukan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama jual beli Gas Antara Perusahaan Gas Negara TBK (PGAS) atau PGN dengan PT. ISAR GAS/ PT. Inti Alisindo Energi (IAE) Tahun 2017-2021.
Dua tersangka merupakan dua Mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2018 atas nama Denny Praditya dan mantan Direktur Utama PT ISAE GAS periode 2011 – 22 Januari 202 atas nama Ir. Iswan Ibrahim.
Penyidikan ini bermula dari hasil Audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Audit tersebut Kemudian di sampaikan ke lembaga Antirasuah untuk ditindaklanjuti, kemudian KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara Sebesar USD 15 juta.
Dalam keterangannya KPK menyebutkan Kasus ini bermula ketika PGN mengesahkan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) pada 2017. Saat itu, tidak ada rencana pembelian jasa atau barang dari IAE.
Danny memerintahkan Head of Marketing PGN Adi Munandir untuk melakukan paparan kepada beberapa trader gas. Salah satu yang disebut yakni PT Isargas yang menjadi distributor lokal PGN.
Sejalan dengan itu, Adi juga menghubungi pejabat di Isargas untuk melakukan kerja sama antara PGN dan IAE. Adi kemudian bertemu dengan petinggi Isargas untuk melanjutkan bahasan kerja sama.
Dalam pembahasan, Isargas Group meminta USD15 juta untuk kerja sama pembelian gas antara IAE dan PGN. Itu, cuma uang muka untuk membayar kewajiban utang Isargas kepada pihak lain.
“Hal ini kemudian dilaporkan oleh saudara Adi dan saudara DP (Danny Praditya),” ucap Asep.
Danny juga sempat memerintahkan tim Marketing PGN membuat kajian internal terkait pembelian gas dari IAE. Proyek ini berjalan mulus dengan konsep pembelian advance payment atau uang muka.
“Isargas Group juga menawarkan peluang akuisisi sebagian atau seluruh saham Isargas kepada PT PGN,” terang Asep.
Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahan terhadap 2 tersangka tersebut selama 20 hari kedepan mulai 11 April 2025 sampai tanggal 30 April 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK K.4 cabang kelas 1 Jakarta Timur, agar untuk memudahkan dalam pemeriksaan.
KPK juga menemukan bukti adanya rapat yang dipimpin oleh Danny untuk melancarkan proyek ini. Empat kerja sama antara PGN dan IAE dan dinahkodai Isargas akhirnya terjalin pada 2 November 2017.
Tak lama setelah kerja sama terjalin, IAE menagih PGN untuk membayar uang muka USD15 juta atas transaksi jual beli gas. Dana dibayarkan dengan cara mencicil tiga kali.
KPK menemukan berkas yang menjelaskan bahwa Isargas Group tidak layak diakuisisi oleh PGN. Di tengah kerja sama, PGN bergabung dengan PT Pertamina (Persero) pada April 2019.
Uang yang telah dibayarkan PGN dalam jual beli gas ini digugat akan oleh Danny untuk membayar utang IAE atau Isargas Group. Pemenuhan pasokan gas berdasarkan kerja sama yang dibangun pun tidak bisa dipenuhi.
“Meski begitu, saudara ISW (Iswan Ibrahim) tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN disertai skema advance payment,” ujar Asep.
KPK menduga kerja sama ini membuat negara merugi USD15 juta. Itu, didasari hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
Laporan. : Aditya











