JAKARTA, Catatan Jurnalist — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, agar tidak melakukan praktik korupsi. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa proses penindakan tetap berjalan meskipun memasuki masa libur Lebaran 2026.
Peringatan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers terkait penahanan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan pemberian tunjangan hari raya (THR) pribadi serta pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Asep menegaskan, masyarakat maupun pejabat publik tidak perlu beranggapan bahwa aktivitas penindakan KPK akan berhenti selama masa mudik dan libur Lebaran.
“Jangan berpikir karena Lebaran kami akan mudik dan membiarkan tindak korupsi terjadi. Tidak. Kami tetap hadir melakukan penindakan apabila masih ada pihak yang bandel melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Asep, Minggu (15/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa penyidik KPK tetap bekerja seperti biasa dan tidak akan lengah hanya karena memasuki masa libur panjang.
“Jangan berpikir penyidik-penyidiknya mudik semua, sehingga tidak ada pengawasan. Itu tidak benar,” tambahnya.
Diketahui, selama Ramadan 2026, KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah. Selain Syamsul Auliya Rachman, dua kepala daerah lain juga lebih dahulu terjaring operasi senyap lembaga antirasuah.
Pertama, Bupati Pekanbaru, Fadia Arafiq, yang diamankan pada Selasa (3/3/2026) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan benturan kepentingan. Kemudian, Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, yang tertangkap tangan pada Senin (9/3/2026) terkait dugaan suap proyek.
Terbaru, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, diamankan pada Jumat (13/3/2026) dalam OTT yang mengungkap dugaan pemerasan terhadap SKPD untuk kepentingan THR.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi tanpa mengenal waktu, termasuk pada momen libur nasional seperti Lebaran. Hal ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.(Red)















