PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel dan jajaran berlangsung tegang. Persoalan HGU PT Melania Indonesia menjadi pembahasan serius setelah DPRD menilai laporan ATR/BPN kepada Kementerian ATR/BPN “terlalu manis” belum menggambarkan persoalan secara utuh.
Ketegangan mencuat saat Kanwil ATR/BPN Sumsel memaparkan hasil penanganan terhadap PT Melania Indonesia yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Kementerian ATR/BPN.
Dalam laporan tersebut, ATR/BPN menyebut PT Melania Indonesia telah memenuhi kewajiban plasma melalui pola kemitraan dengan koperasi di tiga desa dengan total luasan sekitar 640 hektare.
Namun, paparan tersebut mendapat keberatan dari Komisi II DPRD Sumsel. Dewan menilai laporan yang disampaikan cenderung hanya menampilkan kondisi dari sisi perusahaan, sementara berbagai temuan Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel di lapangan tidak tergambar secara menyeluruh.
Pimpinan rapat, Fenus Antonius, bahkan melontarkan kritik keras terhadap cara ATR/BPN menangani persoalan tersebut.
“Melihat data laporan bersurat yang disampaikan ATR/BPN kepada Kementerian ATR/BPN, menjadikan laporan Pansus yang kami buat ini seolah-olah mengada-ada. Temuan yang telah kami dapatkan di lapangan bapak anulir secara sepihak dengan pihak perusahaan. Tidak bisa seperti itu, Pak,” tegas Fenus, Jumat (21/8/2026).
Menurut Fenus, persoalan pertanahan di Sumatera Selatan tidak akan pernah selesai apabila setiap laporan yang disampaikan hanya mengacu pada keterangan perusahaan.
“Kalau keputusan Kantah seperti itu, maka tidak akan pernah selesai persoalan tanah di Sumatera Selatan. Karena ATR/BPN selalu mengiyakan hasil keputusan dari perusahaan saja,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD tidak bermaksud mencari kesalahan pihak tertentu. Sebaliknya, rekomendasi Pansus merupakan upaya untuk membongkar persoalan perkebunan secara terbuka dan transparan demi kepentingan masyarakat.
“Kita semua harus tahu, kami memberikan masukan ini untuk kebaikan. Kita ingin carut-marut perkebunan di Sumatera Selatan yang menjadi dasar Pansus bisa diurai secara terbuka dan transparan kepada masyarakat,” katanya.
Fenus juga menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan keadilan dalam persoalan pengelolaan lahan. Menurutnya, keberadaan perusahaan harus tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekitar.
“Kalau BPN hanya mendengarkan dari perusahaan, maka penderitaan itu selamanya milik rakyat,” tegas PAN Sumsel itu.

Anggota DPRD Sumsel sekaligus Sekretaris Fraksi NasDem juga sebelumnya anggota Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Ade Pramanja, mengatakan persoalan PT Melania sebenarnya telah memiliki dasar rekomendasi yang jelas.
Ia menyebut rekomendasi Pansus DPRD Sumsel telah diperkuat rekomendasi DPRD Kabupaten Banyuasin dan Komisi II DPRD Sumsel, serta hasil kesepakatan RDP bersama Komisi II DPR RI.
“Pada 19 Mei 2026 sudah direkomendasikan untuk dicabut, tidak diperpanjang, dan mengembalikan lahan ini kepada negara untuk kemudian dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujar Ade.
Ade menambahkan, DPRD Sumsel juga mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan tunggakan kewajiban PT Melania terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa hanya diselesaikan dengan pembayaran tunggakan, apabila memang ditemukan unsur pidana.
“Bukan berarti kalau ini dibayarkan oleh perusahaan, persoalan pidananya otomatis hilang. Ini sudah berjalan selama tiga tahun,” katanya.
Tonton juga : https://vt.tiktok.com/ZSV51amdr/
Selain persoalan BPJS Ketenagakerjaan, Ade juga mengungkap adanya dugaan keterlambatan pembayaran gaji pekerja. Ia menyebut terdapat informasi mengenai tunggakan gaji hingga tiga bulan, dengan pola pembayaran yang hanya dilakukan sebagian dan berulang.
Karena itu, DPRD Sumsel meminta aparat penegak hukum turut mengawal apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam persoalan tersebut.
“Kami tetap konsisten. DPRD Sumatera Selatan akan mengawal persoalan ini dan meminta aparat penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk ikut menindaklanjuti apabila memang ditemukan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Ade menilai, jika rekomendasi Pansus telah jelas, maka yang diperlukan saat ini adalah ketegasan pemerintah untuk mengimplementasikannya.
“Kalau tidak diperpanjang, dasar-dasarnya sudah jelas. Tinggal mengimplementasikan. Masyarakat pasti menunggu,” ujarnya.
Ia memastikan DPRD Sumsel akan terus mengawal rekomendasi mulai dari tingkat kabupaten hingga pusat.
“Kita terus mengawal dan meminta ketegasan Kementerian ATR/BPN. Kalau memang perusahaan ini terlalu banyak masalah, kami minta cukup jalankan rekomendasi yang ada supaya masyarakat mendapatkan kepastian bahwa suara dan hak mereka diperjuangkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Banyuasin, Lucky Ariansyah, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD Sumsel.
Ia menyebut ATR/BPN akan turun ke lapangan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Kita akan menjalankan putusan dari hasil Pansus. Kami harus turun ke lapangan sebelum tanggal 3 September 2026. Pada 3 September 2026 harus sudah ada surat balasan yang menyampaikan laporan untuk tidak merekomendasikan perpanjangan,” ungkap Lucky.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses evaluasi terhadap HGU PT Melania Indonesia masih berjalan. DPRD Sumsel pun menegaskan akan terus mengawal hingga keputusan terkait perpanjangan atau tidak diperpanjangnya HGU tersebut benar-benar dilaksanakan.
Baca juga:















