PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Persoalan pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) di Sumatera Selatan kembali memanas. Komisi II DPRD Sumsel menyoroti keras sikap Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel yang tidak hadir dalam rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi terkait persoalan perkebunan dan HGU di sejumlah daerah.
Rapat yang digelar Komisi II DPRD Sumsel tersebut sedianya menjadi forum untuk meminta penjelasan langsung mengenai sejauh mana rekomendasi hasil pembahasan persoalan perkebunan telah dijalankan. Namun, Kakanwil ATR/BPN Sumsel maupun kepala kantor pertanahan (Kakantah) di tiga daerah yang diundang, yakni Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI), tidak hadir.
Kekecewaan DPRD semakin memuncak karena pihak yang datang hanya staf yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan maupun menjelaskan progres tindak lanjut secara komprehensif.
Sekretaris Komisi II DPRD Sumsel, Fenus Antonius, menyebut ketidakhadiran pejabat yang berwenang membuat rapat tidak dapat dilanjutkan.
“Kami sangat kecewa. Kakanwil ATR/BPN tidak hadir, kepala kantah juga tidak hadir. Yang datang hanya staf biasa yang tidak bisa memberikan jawaban maupun keputusan. Bahkan bahan yang diperlukan untuk rapat juga tidak mereka bawa,” tegas Fenus, Kamis (13/08/2026).
Menurutnya, DPRD memanggil jajaran ATR/BPN bukan sekadar untuk mendengar jawaban secara lisan, melainkan meminta penjelasan berbasis data mengenai tindak lanjut rekomendasi yang telah disampaikan melalui proses politik di DPRD.
Karena itu, DPRD meminta perwakilan ATR/BPN yang hadir kembali dan berencana menyurati Kementerian ATR/BPN dengan tembusan kepada Komisi II DPR RI.
“Kami akan bersurat ke Kementerian ATR/BPN dan tembusan ke Komisi II DPR RI untuk meminta evaluasi terhadap keberadaan Kakanwil ATR/BPN Sumsel dan kantah yang tidak hadir. Kami menganggap sikap ini melecehkan lembaga DPRD,” ujarnya.
Fenus menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada jawaban lisan. DPRD membutuhkan dokumen resmi serta kejelasan langkah konkret terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam rekomendasi Pansus Perkebunan.
“Yang kami minta adalah progres. Sejauh mana rekomendasi itu ditindaklanjuti, apa yang sudah dilakukan, dan kalau belum dijalankan apa alasannya. Jangan hanya jawaban lisan,” katanya.
Komisi II DPRD Sumsel juga memastikan pemanggilan terhadap jajaran ATR/BPN akan dilakukan secara bertahap. Setelah Banyuasin, Ogan Ilir dan OKI, daerah lain di Sumsel juga akan dipanggil untuk dimintai penjelasan.
Sorotan semakin tajam lantaran hingga kini belum terlihat adanya progres pencabutan atau penghentian HGU terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi objek rekomendasi.
Fenus mengatakan DPRD Sumsel dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Kejati Sumsel terkait tindak lanjut rekomendasi Pansus Perkebunan.
Respon Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel

Sementara itu, Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan, menilai ketidakhadiran pejabat ATR/BPN menunjukkan sikap yang tidak kooperatif terhadap lembaga legislatif.
“Kami kecewa, bahkan saya kira ini termasuk melecehkan lembaga. Untuk apa kami menyampaikan undangan resmi kalau pejabat yang memiliki kewenangan tidak hadir?” kata Aswan.
Menurut Aswan, kehadiran Kakanwil dan kepala kantah sangat penting karena rapat tersebut berkaitan langsung dengan tindak lanjut kebijakan dan rekomendasi yang membutuhkan penjelasan serta keputusan.
“Yang harus hadir adalah kepala yang bisa mengambil keputusan. Kalau yang hadir tidak bisa memberikan keterangan, bagaimana rapat ini bisa berjalan? Kami butuh jawaban, progresnya seperti apa, sudah sejauh mana dan kalau tidak bisa dijalankan apa alasannya,” tegasnya.
Aswan juga mengungkap sejumlah persoalan yang menjadi dasar perhatian Pansus Perkebunan, termasuk dugaan perusahaan yang tidak lagi memenuhi kewajiban terhadap pekerja maupun persoalan pemanfaatan lahan.
Salah satunya PT Melania. Menurut Aswan, terdapat persoalan yang mencakup penolakan masyarakat hingga kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
“Contohnya PT Melania, ada penolakan masyarakat. Kemudian ada persoalan BPJS, di mana iuran disebut sudah dipotong dari gaji karyawan tetapi belum disetorkan. Bahkan ada karyawan yang belum menerima gaji beberapa bulan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan lahan yang dinilai terlantar selama bertahun-tahun dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Aswan menegaskan, lahan yang tidak digarap sesuai ketentuan harus mendapat perhatian serius karena negara memiliki kewenangan untuk mengambil kembali tanah yang memenuhi kriteria sebagai tanah terlantar.
“Kalau lahan tidak dimanfaatkan, apalagi sampai bertahun-tahun, tentu harus ada tindakan. Kalau memang memenuhi ketentuan sebagai tanah terlantar, dikembalikan kepada negara. Jika ada masyarakat yang memiliki alas hak, tentu harus ada mekanisme penyelesaian dan penyerahannya,” katanya.
Ia pun mempertanyakan sikap ATR/BPN yang dinilai tidak segera menjalankan rekomendasi yang sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah pusat.
“Ini agak aneh. Rekomendasi datang dari Komisi II DPR RI, bahkan sebelumnya dibahas bersama jajaran Kementerian ATR/BPN. Tetapi di daerah justru tidak terlihat tindak lanjutnya,” ujar Aswan.
Komisi II DPRD Sumsel menegaskan persoalan HGU tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. DPRD meminta Kementerian ATR/BPN membuka secara terang status HGU perusahaan yang bermasalah, termasuk memastikan mana yang masih memenuhi syarat, mana yang terlantar, dan mana yang layak dievaluasi atau dicabut sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI melalui kesimpulan RDP dan RDPU pada 19 Mei 2026 juga telah mendesak Kementerian ATR/BPN mengambil langkah tegas terkait pengelolaan HGU di Sumatera Selatan, termasuk mencabut HGU dan hak pengelolaan lainnya terhadap sejumlah perusahaan.
Kini, DPRD Sumsel menuntut agar rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen politik, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan konkret di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Catatan Jurnalist masih berupaya mengonfirmasi ketidakhadiran Kakanwil ATR/BPN Sumsel serta Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir dalam rapat penting tersebut, termasuk alasan ketidakhadiran dan langkah tindak lanjut atas rekomendasi terkait persoalan HGU di Sumatera Selatan.
Konfirmasi ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak ATR/BPN atas sorotan serta kekecewaan yang disampaikan Komisi II DPRD Sumsel.











