Catatan Jurnalist
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto terkait istilah “Londo Ireng” dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Kamis (23/7/2026), menjadi perbincangan hangat di ruang publik.
Istilah yang cukup jarang terdengar dalam percakapan politik modern itu kembali ramai diperbincangkan, terutama di ruang publik dan berbagai platform digital.
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut istilah Londo Ireng ketika menyinggung pihak-pihak yang menurutnya lebih mengutamakan kepentingan bangsa lain dibanding kepentingan nasional. Ia kemudian mengaitkannya dengan sejumlah profesi dan kelompok di era sekarang.
“Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain, kan? Wartawan, jurnalis, apa itu, pengamat, LSM,” ujar Prabowo dalam pidatonya, sebagaimana terekam dalam sejumlah video yang beredar dan diunggah melalui kanal resmi DPP PKB.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perbincangan mengenai apa sebenarnya makna istilah Londo Ireng dan bagaimana sejarah penggunaan istilah tersebut.
Secara harfiah, “Londo” Ireng berasal dari bahasa Jawa. Kata “londo” merujuk pada orang Belanda, sedangkan “ireng” berarti hitam. Dalam catatan sejarah, istilah tersebut memiliki latar belakang yang berkaitan dengan masa kolonial Belanda di Indonesia.
Sejumlah literatur sejarah menyebut istilah “Londo Ireng” pada awalnya digunakan untuk menyebut tentara asal Afrika yang direkrut pemerintah kolonial Belanda dan bergabung dalam Koninklijk Nederlands-Indisch Leger (KNIL). Dalam perkembangannya, istilah tersebut kemudian mengalami pergeseran makna dalam penggunaan sosial dan politik masyarakat.
Di kemudian hari, Londo Ireng juga digunakan secara kiasan untuk menggambarkan orang pribumi yang dianggap berpihak atau membantu kepentingan kolonial Belanda.
Makna kiasan inilah yang kemudian berkembang dalam penggunaan politik modern. Istilah Londo Ireng dapat digunakan sebagai sindiran terhadap pihak yang dianggap lebih membela kepentingan asing dibanding kepentingan bangsa sendiri.
Namun, penting untuk membedakan antara makna historis dan makna kiasan yang berkembang kemudian. Secara historis, istilah tersebut tidak serta-merta berarti “pengkhianat”, melainkan pada awalnya merupakan sebutan yang berkaitan dengan keberadaan tentara Afrika yang bertugas di bawah pemerintahan kolonial Belanda. Makna sebagai simbol keberpihakan kepada kepentingan asing merupakan perkembangan penggunaan istilah tersebut dalam konteks sosial dan politik.
Dalam konteks pidato Prabowo, istilah tersebut digunakan sebagai kritik terhadap pihak-pihak yang dinilainya memiliki kecenderungan mengabdi kepada kepentingan bangsa lain. Pernyataan itu disampaikan setelah Prabowo menyinggung pemberitaan media yang menurutnya lebih menyoroti sisi negatif pemerintah, meski pemerintah telah melakukan berbagai program pembangunan.
Prabowo sendiri dalam pidatonya juga menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi dan pemerintah tidak antikritik. Namun, ia membedakan antara kritik dan apa yang menurutnya merupakan upaya untuk menjatuhkan atau membangun narasi pesimistis terhadap kondisi Indonesia.
Baca juga:
Kontroversi penggunaan istilah Londo Ireng pun menunjukkan bahwa sebuah istilah yang memiliki akar sejarah panjang dapat kembali muncul dan mendapatkan makna baru ketika digunakan dalam konteks politik kekinian.
Karena itu, memahami sejarah istilah Londo Ireng menjadi penting agar masyarakat dapat melihat secara jernih perbedaan antara makna historisnya dengan penggunaan sebagai metafora atau sindiran politik di era modern.
Di tengah derasnya arus informasi dan perdebatan di ruang digital, istilah tersebut kini menjadi bagian dari diskursus publik yang kembali mengundang perhatian, terutama terkait relasi antara pemerintah, media, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dalam mengawal jalannya demokrasi di Indonesia.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai istilah Londo Ireng tidak semestinya berhenti pada polemik penggunaan kata. Bagi pemerintah, kritik dari media, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang perlu disikapi secara terbuka. Sebaliknya, bagi insan pers, akademisi, pengamat, dan LSM, kebebasan menyampaikan kritik juga harus diiringi tanggung jawab untuk menjaga akurasi, independensi, serta kepentingan publik. Di tengah perbedaan pandangan, yang terpenting adalah bagaimana seluruh pihak dapat menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok, sehingga kritik tetap menjadi kontrol dan pemerintah tetap terbuka terhadap koreksi demi Indonesia yang lebih baik.















