JAKARTA, Catatan Jurnalist – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan tenggat waktu selama satu tahun untuk melakukan pembenahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Apabila tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan, lembaga tersebut disebut berpotensi dibubarkan dan sistem pengawasannya digantikan oleh perusahaan inspeksi internasional.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam sebuah wawancara yang diunggah di kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, sebagaimana dikutip Catatanjurnalist.com, pada sabtu (4/7/2026).
Menurut Purbaya, Presiden Prabowo sempat menyampaikan opsi agar tugas Bea Cukai dialihkan kepada SGS (Société Générale de Surveillance), perusahaan inspeksi dan verifikasi internasional yang berbasis di Swiss.
“Saya baru rapat delapan bulan tapi sudah membaik sedikit karena ancaman presiden jelas. Kalau dalam waktu setahun enggak ada perbaikan, Bea Cukai akan dibubarkan, diganti sama SGS,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, apabila skenario tersebut benar-benar diterapkan, maka fungsi pengawasan kepabeanan akan dijalankan oleh pihak ketiga. Bahkan, menurutnya, seluruh pegawai Bea Cukai berpotensi diberhentikan.
“Ini saja di-outsource, mereka yang mengerjakan semuanya, kita menerima pendapatan. Jadi pegawai Bea Cukai bisa saja diberhentikan semua. Kan itu tidak bagus,” katanya.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya telah menyetujui opsi pembubaran DJBC. Namun, ia mengaku meminta tambahan waktu selama satu tahun untuk membenahi kinerja institusi tersebut.
“Saya bilang ke Pak Presiden, saya bereskan dulu setahun. Sudah ada keputusan untuk dibubarkan, tapi saya minta kesempatan agar bisa melakukan pembenahan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal reformasi, pada Februari 2026 Kementerian Keuangan melakukan mutasi besar-besaran terhadap lebih dari 80 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Perombakan tersebut mencakup pergantian 22 pejabat eselon II, termasuk sejumlah Kepala Kantor Wilayah serta Kepala Kantor Bea Cukai di lima pelabuhan utama nasional, yakni Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Batam, dan Sumatera Utara.
Selain itu, pada awal 2026, sebanyak tujuh pejabat dan pegawai internal Kementerian Keuangan, terdiri dari empat pegawai Bea Cukai dan tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Kementerian Keuangan terkait kemungkinan pembubaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan dalam wawancara tersebut.














