MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE, Kritik ke Lembaga Kini Tak Bisa Dipidana

JAKARTA, Catatan Jurnalist Putusan penting dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang berpotensi mengubah lanskap kebebasan berekspresi di Tanah Air. Dalam sidang yang digelar Selasa (28/4/2026), MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak lagi bisa digunakan untuk menjerat kritik terhadap lembaga, institusi, maupun kelompok tertentu.

Putusan dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam amar putusannya, Mahkamah menafsirkan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu atau perseorangan, bukan entitas seperti lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau kelompok dengan identitas tertentu.

Artinya, kritik yang ditujukan kepada institusi atau kebijakan publik tidak dapat lagi dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

“Mahkamah menilai ketentuan ini harus dimaknai secara terbatas agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

MK menyoroti selama ini pasal tersebut kerap menjadi “pasal karet” yang berpotensi menekan kebebasan berekspresi. Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa kritik—terutama terhadap pemerintah dan kebijakan publik—merupakan bagian esensial dari demokrasi yang harus dilindungi.

Putusan ini sekaligus menjadi angin segar bagi masyarakat sipil, aktivis, dan jurnalis. MK menegaskan bahwa negara tidak boleh menggunakan instrumen hukum untuk membatasi suara publik yang bersifat konstruktif.

Kasus ini berawal dari uji materi yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Ia sebelumnya sempat dijerat pasal pencemaran nama baik usai mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui video yang beredar di media sosial. Meski sempat divonis bersalah di tingkat pertama, Tangkilisan kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Dengan putusan MK ini, ke depan pemerintah, lembaga, maupun korporasi tidak lagi dapat menggunakan UU ITE untuk melaporkan kritik sebagai pencemaran nama baik—kecuali jika menyangkut serangan terhadap individu secara personal.

Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam mempertegas batas antara kritik dan pencemaran nama baik, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *