JAKARTA, Catatan Jurnalist — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus tetap dapat digunakan hingga habis. Putusan tersebut menjadi angin segar bagi pengguna layanan telekomunikasi yang selama ini kerap kehilangan sisa kuota karena masa aktif paket berakhir.
Mengutip ketentuan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang Kamis (23/7/2026) kemarin.
Hakim MK Adies Kadir menegaskan, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati pelanggan tetap merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi. Karena itu, sisa kuota tersebut harus tetap dapat dimanfaatkan tanpa dikenakan biaya tambahan.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” kata Adies.
MK juga menilai formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak semata-mata dapat didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara telekomunikasi. Kebijakan yang diterapkan harus tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.
Perlindungan tersebut, menurut MK, dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme dan pilihan paket yang lebih fleksibel. Salah satunya dengan menerapkan fitur akumulasi kuota atau rollover, maupun menyediakan paket tanpa sistem rollover.
Selain itu, terdapat sejumlah opsi yang dapat diterapkan agar kuota internet pelanggan tidak langsung hangus ketika masa aktif berakhir. Pilihan tersebut antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lainnya.
Adies menegaskan, pemerintah juga dituntut lebih adaptif dalam merumuskan kebijakan di sektor telekomunikasi. Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tarif telekomunikasi perlu berlandaskan prinsip perlindungan konsumen dan memberikan kepastian hukum yang adil terhadap hak kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.
Sementara itu, Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa perlindungan yang dimaksud bukan semata-mata terhadap sisa kuota internet berdasarkan batas penalaran yang wajar. Lebih dari itu, perlindungan diberikan terhadap nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan, tetapi belum sepenuhnya dinikmati.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” ujar Liliek.
Ia menjelaskan, pembayaran yang dilakukan pelanggan untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hak tersebut, lanjut Liliek, harus ditempatkan sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi dalam bentuk barang tidak berwujud.
Putusan MK ini berpotensi mengubah pola layanan paket data di Indonesia. Operator telekomunikasi kini dituntut menghadirkan skema yang lebih adil agar pelanggan tidak kehilangan manfaat atas kuota yang telah mereka bayar, sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan konsumen benar-benar memiliki nilai manfaat.
*Sumber: Mahkamah Konstitusi RI














