Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Juli–September 2026 Tidak Naik

JAKARTA, Catatan Jurnalist Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung daya saing industri serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Pada Triwulan III 2026, parameter yang digunakan berasal dari realisasi Februari hingga April 2026, dengan kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga tetap mempertahankan tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bahlil menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan tetap menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Menurutnya, stabilitas tarif listrik diharapkan mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026. PLN siap menjalankan kebijakan ini dengan menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas,” kata Darmawan.

Masyarakat dapat melihat rincian tarif listrik Triwulan III 2026 melalui laman resmi PLN.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *