KAUR, Catatan Jurnalist — Belum lama ini Pemkab Kaur melantik Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) Paruh waktu. Namun Pemkab Kaur disayangkan “Kecolongan” karena di dapati ada P3K yang di duga rangkap jabatan sebagai sekretaris desa (sekdes) di wilayah kecamatan Kinal dan anggota badan permusyawatan desa (BPD) wilayah kecamatan Nasal.
Kepala Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Kaur, Harika menjelaskan setiap orang pegawai yang menjabat merangkap jabatan disarankan mudur.
“Jika ditemukan Sekdes maka harus segera mundur dari sekdes, jika yang bersangkutan masih ingin jadi P3K. Kalau BPD disarankan juga agar segera mundur dari jabatan BPD. Bilamana tetap bertahan di dalam dua jabatan hukum yang bertindak,” kata Harika, Jumat (09/01/2026).
Padahal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang PPPK merangkap jabatan tertentu, termasuk sebagai kepala desa atau perangkat desa. Ketentuan Larangan Pasal 29 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 secara tegas melarang kepala desa dan perangkat desa merangkap jabatan sebagai ASN, Ttermasuk PPPK, BPD atau anggota DPR/DPRD.
Larangan ini bertujuan menghindari konflik tugas, beban kerja ganda, dan pelanggaran netralitas ASN. Dasar Hukum Pendukung PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menegaskan PPPK harus fokus pada target kinerja perjanjian kerja, sehingga rangkap jabatan dapat berujung pemberhentian.
Surat Kemendagri dan BKN tahun 2025 juga memerintahkan pemda memastikan PPPK memilih satu jabatan.
Laporan: Reza













