PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Pada Rabu (29/7/2026), penyidik memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palembang berinisial RD, anggota DPRD Kota Palembang berinisial IH, serta seorang saksi lainnya berinisial KAB. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Palembang sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, M. Ali Rizza, membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
“Benar, hari ini yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan,” ujar Ali Rizza.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Menurutnya, keterangan para saksi sangat dibutuhkan guna mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan hingga seluruh fakta hukum terungkap,” katanya.
Ali Rizza juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil penyidik agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti,” tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait perkara tersebut, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.















