Per 1 Januari 2026 Truk Batubara Dilarang Melintas di Jalan Umum

PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Terhitung mulai  1 Januari 2026 larangan angkutan batubara yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota dilarang total. Hal tersebut disampaikan langsung Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet usai mengikuti rakor kesiapan pemberlakukan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, di Istana Griya Agung Palembang, Selasa(30/12/2025).

 Bupati Muba HM Toha Tohet  didampingi Asisten I Ardiansyah, Kadishub Muba Musni Wijaya, Kasat Pol PP Erdian Syahri dan Kabag Prokopim Agung Perdana, menyampaikan kesiapannya mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah provinsi sebagai langkah tegas dan sikap daerah.

“Pemkab Muba prinsipnya siap mendukung kebijakan ini sebagai langkah tegas dan sikap pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta berbagai evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara.

“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Herman Deru.

Ia menjelaskan, selama ini aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

“Kondisi tersebut dinilai tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun,” pungkasnya.

Laporan: Putra

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *