JAKARTA, Catatan Jurnalist — Menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni dan harus menjadi perhatian para pemudik agar dapat nyaman melakukan perjalan mudik lebaran.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah.
Pemerintah menetapkan pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Berdasarkan SKB yang tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025, ini rincian sebagai berikut :
1.Arus Mudik
Jadwal 26 Maret 2025 pukul 12.00 WIB – 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB
Pelabuhan Merak
- Melayani pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan IVa, IVb, Va, dan VIa tujuan Sumatra (Lintasan Merak-Bakauheni)
Pelabuhan Ciwandan
- Melayani kendaraan bermotor golongan I, II, III, Vb, dan VIb tujuan Sumatra (Lintasan Ciwandan – Wika Beton)
Pelabuhan BBJ Bojonegara
- Melayani kendaraan golongan VII, VIII, dan IX tujuan Sumatra. Jika kapasitas BBJ Bojonegara mencapai 70%, kendaraan golongan VII dialihkan ke Ciwandan atau Merak.
- Arus Balik
- Jadwal: 4 April 2025 pukul 00.00 WIB – 7 April 2025 pukul 24.00 WIB
Pelabuhan Bakauheni
- Melayani pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, VIa, dan VIb tujuan Jawa (Lintasan Bakauheni-Merak).
Pelabuhan BBJ Muara Pilu
- Melayani kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan IX tujuan Jawa.
Jika terjadi kepadatan
- Di Bakauheni, diterapkan pola operasi Tiba Bongkar Berangkat (TBB) di Merak sesuai kebutuhan.
Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk. dan Pelabuhan Sumur Madasus Medi disiapkan untuk kontingensi.
- Daftar Golongan Kendaraan Bermotor Mudik Lebaran 2025
Masih mengutip SKB yang sama, berikut ini daftar golongan kendaraan bermotor dan jenis kendaraan bermotor saat masa angkutan Lebaran 2025.
Kelas I: Sepeda
Golongan II: Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong
Golongan III: Sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) dan kendaraan roda tiga
Golongan IVa: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran ukuran panjang sampai dengan 5 meter
Golongan IVb: Mobil barang berupa mobil, bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter
Golongan Va: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
Golongan Vb: Mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang, dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
Golongan VIa: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter
Golongan VIb: Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan
Golongan VII: Mobil Barang (truk) tronton, mobil tanki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter
Golongan VIII: Mobil barang (truk) tronton, mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter
Golongan IX: Mobil barang (truk) tronton, Mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebihdari16meter.
Sumber Kementerian Perhubungan RI











