Perhatian, Aturan Baru Pemudik 2025 Agar Aman dan Nyaman

JAKARTA, Catatan Jurnalist — Menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni dan harus menjadi perhatian para pemudik agar dapat nyaman melakukan perjalan mudik lebaran.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah.

Pemerintah menetapkan pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Berdasarkan SKB yang tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025, ini rincian sebagai berikut :

1.Arus Mudik

Jadwal  26 Maret 2025 pukul 12.00 WIB – 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB

Pelabuhan Merak

  • Melayani pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan IVa, IVb, Va, dan VIa tujuan Sumatra (Lintasan Merak-Bakauheni)

Pelabuhan Ciwandan

  • Melayani kendaraan bermotor golongan I, II, III, Vb, dan VIb tujuan Sumatra (Lintasan Ciwandan – Wika Beton)

Pelabuhan BBJ Bojonegara

  • Melayani kendaraan golongan VII, VIII, dan IX tujuan Sumatra. Jika kapasitas BBJ Bojonegara mencapai 70%, kendaraan golongan VII dialihkan ke Ciwandan atau Merak.

 

  1. Arus Balik
  • Jadwal: 4 April 2025 pukul 00.00 WIB – 7 April 2025 pukul 24.00 WIB

Pelabuhan Bakauheni

  • Melayani pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, VIa, dan VIb tujuan Jawa (Lintasan Bakauheni-Merak).

Pelabuhan BBJ Muara Pilu

  • Melayani kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan IX tujuan Jawa.

Jika terjadi kepadatan

  • Di Bakauheni, diterapkan pola operasi Tiba Bongkar Berangkat (TBB) di Merak sesuai kebutuhan.

Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk. dan Pelabuhan Sumur Madasus Medi disiapkan untuk kontingensi.

 

  1. Daftar Golongan Kendaraan Bermotor Mudik Lebaran 2025

Masih mengutip SKB yang sama, berikut ini daftar golongan kendaraan bermotor dan jenis kendaraan bermotor saat masa angkutan Lebaran 2025.

Kelas I: Sepeda

Golongan II: Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong

Golongan III: Sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) dan kendaraan roda tiga

Golongan IVa: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran ukuran panjang sampai dengan 5 meter

Golongan IVb: Mobil barang berupa mobil, bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter

Golongan Va: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter

Golongan Vb: Mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang, dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter

Golongan VIa: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter

Golongan VIb: Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan

Golongan VII: Mobil Barang (truk) tronton, mobil tanki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter

Golongan VIII: Mobil barang (truk) tronton, mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter

Golongan IX: Mobil barang (truk) tronton, Mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebihdari16meter.

Sumber Kementerian Perhubungan RI

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *