Peringatan Hari Koperasi, Wilem Wandik ; Momen Pembangunan dari Kampung Sampai ke Kota

TOLIKARA, Catatan Jurnalist  — Kabupaten Tolikara menjadi tuan rumah dalam momentum bersejarah peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Indonesia yang dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 Tahun.

Bupati Tolikara Wilem Wandik menyampaikan Implementasi Visi Misi Bupati Membangun Ekonomi Dari Kampung ke Kota. Bupati Tolikara, Willem Wandik, secara konsisten mengimplementasikan visi-misinya.

“Khususnya poin kelima mengembangkan Perekonomian Daerah dari Kampung sampai ke Kota,” kata Wilem Wandik.

Langkah strategis ini tampak nyata dalam penguatan ekonomi pedesaan berbasis pertanian, peternakan, dan perdagangan lokal. Fokus Tolikara bukan sekadar pembangunan infrastruktur, tetapi penguatan rantai pasok aktivitas ekonomi yang dimulai dari kawasan pedesaan (Kampung) yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat, terutama dalam sektor produksi pangan lokal di Perdesaan.

Kondisi geografis Tolikara yang sulit dijangkau serta mahalnya biaya logistik yang umumnya diakses oleh transportasi udara, mendorong Bupati Tolikara mencari jalan alternatif, termasuk mendorong hadirnya koperasi merah putih, untuk menyediakan program pembinaan ekonomi berbasis masyarakat perdesaan, yang di dukung dengan multi pendanaan (berasal dari APBD, APBN dan pinjaman Himbara), guna mendorong swasembada pangan lokal dan memperkuat hasil produksi lokal, dalam rangka menekan tingkat inflasi dan harga kebutuhan pokok yang selama ini tinggi akibat ketergantungan dari luar daerah.

Peran Strategis Koperasi Merah Putih sebagai Mesin Ekonomi Desa Program Koperasi Merah Putih hadir sebagai solusi sistemik untuk membangun struktur ekonomi berbasis komunitas Perdesaan.. Koperasi tidak hanya menjadi wadah usaha, tetapi juga menjadi mesin ekonomi desa yang diharapkan mampu mengatur tata niaga hasil bumi (kopi, hortikultura, peternakan, dll.), Menyediakan mekanisme distribusi yang lebih efisien dan murah dan menstabilkan harga komoditas di tingkat lokal daerah.. Dengan koperasi, potensi produksi pangan lokal bisa diproses, disimpan, dan didistribusikan langsung di wilayah sendiri – tanpa harus mengandalkan pasar dari luar daerah.

Akses Fleksibel Terhadap Sumber Pendanaan/keuangan: Koperasi Sebagai “Pompa Uang” Bagi Masyarakat di Perdesaan/Kampung Koperasi Merah Putih juga berfungsi sebagai penyedia energi keuangan atau “bensin” yang menggerakkan usaha produktif di Masyarakat. Bagi banyak warga desa yang memiliki semangat wirausaha yang tinggi, namun seringkali tidak dapat berbuat banyak di desanya, karena tidak memiliki kemampuan modal awal yang mencukupi, hadirnya Koperasi Merah Putih tentunya dapat memberikan jaminan berupa: Akses pembiayaan murah dan terjangkau, Model usaha bersifat kolektif berbasis gotong royong, Kesempatan kerja dan usaha yang lebih luas (tidak bergantung pada jenis usaha mainstream seperti di Perkotaan yang umum dibiayai oleh Permodalan Perbankan).

Dengan adanya fleksibilitas jenis kegiatan/usaha dalam permodalan Koperasi Merah Putih tersebut, hal ini memungkinkan banyak petani, para pedagang kecil, para pelaku UKM kecil di desa, para pelaku wirausaha kalangan Pemuda/Perempuan/Ibu Rumah Tangga, dapat ikut serta dalam membangun ekonomi lokal, tanpa bergantung pada pinjaman informal yang mahal dan berisiko, bahkan dapat membantu Masyarakat untuk terhindar dari jebakan pola pinjaman rentenir (pinjaman kecil dengan bunga yang besar, yang terjadi dimasyarakat kalangan bawah).

Pendanaan Kolaboratif: Sumber Dana Besar dan Terarah. Program ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong ekonomi rakyat yang harus tumbuh dan menerima akses keadilan dalam menerima bantuan permodalan.

Dengan adanya potensi pendanaan hingga Rp 400 triliun secara nasional melalui: APBN (Pusat), APBD (Daerah), Pinjaman Himbara (Perbankan BUMN), maka Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi instrumen pembiayaan rakyat terbesar yang pernah diluncurkan di seluruh Daerah di Indonesia. Namun, program ini, hanya diberikan kepada koperasi yang terverifikasi dan memiliki akta notaris lengkap, untuk menghindari “moral hazard atau potensi penyalahgunaan seperti yang banyak terjadi dalam banyak program dimasa lalu.

“Oleh karena itu, legalisasi kelembagaan koperasi menjadi aspek vital dan sedang dikejar secara serius, untuk terus di edukasi, diperkuat dan bahkan ikut diberdayakan oleh Pemkab Tolikara.

Tolikara Peringkat 1 dalam Pengesahan Akta Notaris Koperasi Merah Putih Hingga Juli 2025, Kabupaten Tolikara telah berhasil mengesahkan 37 koperasi Merah Putih atau sekitar 30% dari total koperasi di Provinsi Papua Pegunungan dan prestasi ini menjadikan Kabupaten Tolikara dengan jumlah koperasi pemegang akta notaris terbanyak se-Provinsi Papua Pegunungan.

Capaian ini adalah hasil dari: Konsolidasi cepat antara Dinas Koperasi & UMKM dengan para notaris dan fasilitator, Pendekatan langsung ke masyarakat beserta kelompok usaha di Tolikara, serta Dorongan politik dan administratif dari Bupati dan Wakil Bupati Tolikara.

Pemerintah daerah juga terus memverifikasi koperasi baru agar bisa masuk dalam gelombang penyaluran pembiayaan nasional. Dengan demikian, Tolikara diposisikan sebagai model percontohan pembentukan koperasi di daerah pegunungan, dengan karakteristik daerhanya yang sulit di akses (karena sebagian besar daerahnya terisolir dari dunia luar), namun mampu menempati peringkat pertama dalam pengesahan akta notaris untuk mendukung program Koperasi Merah Putih.

Dinas perindakop Kabupaten Tolikara ( Albert Apnawa ) menambahkan , Melalui pendekatan ini, Tolikara sedang membangun pondasi ekonomi rakyat yang kuat, mandiri, dan

berdaya saing, serta membuka peluang besar untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan mengatasi

inflasi struktural akibat mahalnya harga kebutuhan pokok dan logistik di Tolikara..

Jika program ini terus dilanjutkan secara konsisten, kami yakin, Kabupaten Tolikara akan dapat menjadi

pusat ekonomi lokal berbasis pangan dan koperasi di kawasan Provinsi Papua Pegunungan.

 

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari gerakan nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui wadah koperasi yang berlandaskan semangat gotong royong, kemandirian, dan keadilan ekonomi. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tolikara sendiri telah resmi mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, antara lain: KDMP KOLOGUME – No. AHU-0081197.AH.01.29.Tahun 2025 , KDMP KABORI – No., AHU-0082291.AH.01.29.Tahun 2025, Dalam sambutannya, perwakilan pemerintah pusat menyampaikan bahwa peluncuran ini merupakan langkah strategis untuk membangun kemandirian desa dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di seluruh pelosok Indonesia, termasuk daerah tertinggal dan pegunungan.

Laporan : Wendalimo Wenda

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Liputan Terkini