SORONG, Catatan Jurnalist — Memperingati Hari pangan Internasional organisasi masyarakat sipil dan jurnalis Sorong Raya, di kota Sorong Papua Barat Daya membahas bersama-sama sekaligus memberikan langkah kongkrit tentang isu-isu kelapa sawit industri ekstraktif, pertambangan kehutanan, korupsi dan kerusakan lingkungan, kegiatan digelar selama selama tiga hari sejak 16-18 Oktober 2025, di hotel panorama kota Sorong.
Hasil pertemuan selama tiga hari ini organisasi masyarakat sipil dan jurnalis Sorong Raya mendeklarasikan sebagai langkah berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua tetapi lebih khusus lima kabupaten satu kota provinsi Papua Barat Daya.
Deklarasi tersebut dibacakan oleh Selviane Papualita Daimboa, sebagai berikut:
- Pemerintah daerah perlu membuat berdasis pengakuan perlindungan dan penghormatan masyarakat hukum adat.
- Setiap kebijakan pemerintah baik dari pusat dan daerah untuk selalu melibatkan partisipasi bermakna masyarakat adat.
baik dari dalam pengembangan forum lintas sektor pemerintah, pembangunan, dan pemberdayaan. - pemerintah daerah Provinsi Papua Barat Daya wajib membuat berdasus alokasi anggaran OTSUS untuk percepatan pengatuan MAA di Provinsi Papua Barat.
- Pemerintah provinsi wajib terbuka dalam penyusunan perdasus, ketahanan pangan, lokasi berkelanjutan, dan mengatur rencana teknisnya ke dalam perdasus.
Perdasi tentang ekonomi kreatif bagi OAP di Papua Barat Daya. - Pemerintah daerah provinsi Papua Barat Daya bersama DPRP harus membentuk perdasus tentang FPEC melaksanakan pasal 43 Undang-Undang Otsus dan perdasus tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
- Melindungi ruang kelola masyarakat adat dan wilayah penting dalam budaya termasuk ruang kelola dan budaya yang penting bagi perempuan
- Memastikan keterlibatan perempuan secara bermakna di dalam setiap perumusan kebijakan dan pengambilan kebijakan pembangunan terutama terkait sumber-sumber kehidupan bersama air, tanah, pendidikan, kesehatan, politik, dan ekonomi.
- Menghentikan bentuk-bentuk kekerasan, eksploitasi, perdagangan. Terhadap kelompok perempuan anak dan kelompok rentannya, dalam masyarakat adat serta membentuk kebijakan hukum yang melindungi hak-hak perempuan adat secara bermartabat
- Mendesak pemerintah pusat, DPR, dan DPD untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat,
sebagaimana perintah konstitusi dan keputusan MK nomor 35, adanya kebijakan, kolaborasi, dan kerjasama komunitas-komunitas adat untuk membangun solidaritas ekonomi kerakyatan. - Pemerintah daerah provinsi Papua Barat Daya bersama DPRP dan Kabupaten Kota harus membentuk Perdasus perda tentang perlindungan penuh perjuangan hak lingkungan.
- Pemerintah daerah provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten bersama DPRP, DPRK, dan MRP bekerjasama dengan KPK, Korsuk, GNPSDA harus melakukan audit berkala terhadap kebutuhan pelisiran aspek sosial, plasma, ekonomi, perpajakan, dan lingkungan hidup. Dari perusahaan perkebunan sawit, dapat merusak hutan melakukan tindakan Penegakan hukum apabila terbukti melanggar.
- Pemerintah provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten kota bersama DPRP, DPRK, dan MRP secara membentuk satgas untuk menyelesaikan konflik berkebunan sawit kehutanan pertambangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan masyarakat adat di mana satgas ini mengatur menindaklanjuti hak-hak masyarakat adat
- Setiap kebijakan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, pangan, penguatan kapasitas masyarakat adat, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, penyelesaian konflik,dan kemuliaan harus disertakan alokasi dana untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
(Eskop Wisabla)














