JAKARTA, Catatan Jurnalist — Informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan itu bukan bentuk pengurangan kuota peserta PBI JK.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Secara jumlah, total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangan pers.
Menurutnya, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat miskin dan rentan miskin. Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-nya, dengan memenuhi kriteria tertentu.
Adapun kriteria tersebut antara lain: peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026; hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin; serta peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN,” jelas Rizzky.
Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal layanan, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan bantuan melalui petugas BPJS SATU! yang informasinya terpampang di ruang publik rumah sakit. Selain itu, rumah sakit menyiapkan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk melayani kebutuhan informasi dan pengaduan pasien.
“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN selagi masih sehat. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky.












