Pilkada Bengkulu Selatan di PSU, Tiga Paslon Berebut BS 1

BENGKULU SELATAN, Catatan Jurnalist — Berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Hakim MK, Suhartoyo, pada Senin, 24 Februari 2025, dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025. Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU )  Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan, telah menyatakan kesiapan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2025, dimana. Suryatati ditetapkan maju sebagai pengganti Gusnan karena gagal ditetapkan sebagai pemenang oleh MK setelah dilakukan gugatan oleh paslon bupati Rifa’i-Yevri nomor urut 3 meskipun Merai suara terbanyak. Terkait Gusnan telah menjabat bupati lebih dari 2 tahun, sementara Paslon BS PSU ditetapkan pengumuman tanggal 23 Maret 2025. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KPU BS, Sipto Rusman.

“Sejauh ini Pemungutan Suara Ulang (PSU) mengacu hasil keputusan MK, menggunakan DPT, DPTB, dan DPK yang digunakan pada Pilkada 2024. Sehingga tidak ada lagi masa pemutakhiran data, dan langsung masuk ke tahapan pengumuman pendaftaran calon, dan hanya tiga pasang calon yang maju ke PSU,”pungkas Sipto.

KPU Bengkulu Selatan tetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pengambilan nomor urut dilaksanakan di halaman kantor KPU Bengkulu Selatan jalan BLK Kota Manna, Senin (23/3/2024). Pengambilan nomor calon kepala daerah diselenggarakan oleh KPU Bengkulu Selatan dijaga ketat oleh aparat kepolisian, Brimob dan TNI, turut hadir pejabat Pemda, FKP dan instansi terkait serta partai pengusung, tim Paslon.

“Pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan di pemilihan suara ulang (PSU) di Bengkulu Selatan. Proses ini berlangsung dengan lancar. Adapun Pasangan calon yang ditetapkan adalah Haji Rifai dan Yevri Sudianto diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kemudian Suryatati menggantikan Gusnan Mulyadi gagal ditetapkan oleh MK meskipun Rai suara terbanyak pasca tuntutan oleh Paslon nomor urut 3 Rifai-Yevri berpasangan dengan Iisumirat yang diusung oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS), sementara Elva Hartati dan Makrizal Nedi diusung gabungan partai terdiri dari PPP, PDI Perjuangan dan Partai Perindo,”demikian Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani.

Laporan : Yz

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *