PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Beredarnya foto izin DA Club 41 dan adanya izin diklaim langsung oleh TC owner DA Club 41, dibenarkan Plt Kadis PUPR Kota Palembang Kms Haikel yang menyebutkan bahwa DA Club 41 telah membuat izin sesuai foto yang tersebar di media online.
“Izin DA Club 41 sudah kita proses dan sudah selesai perizinannya sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan pengajuan yang diajukan oleh pihak DA Club 41”, ujar Haikal, saat di wawancara tim media, Jum’at (26/12/2025).
Disoal tentang proses perizinan seperti apa yang diajukan oleh DA Club 41, Haikal mengungkapkan pihak DA Club 41 mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (LSF).
“Mereka mengajukan permohonan izin PBG dan SLF, dan kita memproses sesuai dengan permohonan mereka peruntukannya,” ungkap Haikal.
“Izin peruntukan yang mereka ajukan salah satunya adalah Hotel, ada Kafe, ada juga Karaoke dan termasuk juga Diskotiknya, itu sudah sesuai dengan apa yang mereka ajukan”, pungkaanya.(Red)











