Plt Kasat Pol PP ; Kami Terbuka, Silakan Laporkan Jika Adanya Pungli

PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Menanggapi aksi yang digelar sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kota Palembang (KMP-KP) di DPRD Kota Palembang, Plt Kasat Pol PP Kota Palembang, Herison Muis menyampaikan respon, bahwa tindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamongpraja (Sat Pol PP) Kota Palembang dilaksanakan sesuai koridor Semestinya, berpegang teguh berdasarkan peraturan daerah nomor 44 tahun 2002 Jo Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban disana sudah jelas di pasal 22 ayat (1).

“Berkaitan dengan apa yang apa yang kami lakukan selama ini berkaitan dengan pedagang Kaki lima, khususnya di wilayah beberapa pasar yang sudah kami lakukan penertiban. Baik itu pasar-pasar tradisional maupun di tempat-tempat umum lainnya.
Berkaitan dengan hal tersebut berdasarkan peraturan daerah nomor 44 tahun 2002 Jo Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban disana sudah jelas di pasal 22 ayat (1) berbunyi : Setiap orang atau badan dilarang melaksanakan aktivitas berjualan di atas trotoar, bahu jalan daerah taman dan tempat-tempat umum lainnya,” kata Herison, Selasa (12/08/2025) sore.

“Berkaitan dengan ada yang melakukan unjuk rasa terkait dengan tidak bersedianya Pol PP melakukan penertiban dan lain-lain, Perlu kami sampaikan setiap tindakan yang kami lakukan itu secara humanis. Jamannya sudah beda tidak bisa lagi secara arogansi dan kami selalu melakukan pendekatan dan tidak akan memutus mata rantai berkaitan dengan pedagang-peradaan kecil maupun pedagang kaki lima, maupun di pasar-pasar tradisional berkaitan mereka mau cari makan. Tetapi perlu kami sampaikan bahwa kami Satpol PP tidak pernah melarang orang mau cari makan, mau cari nafkah, tetapi tempatnya yang dilarang. Setelah tempatnya itu dipersilahkan tidak mengganggu jalan disilahkan, selagi itu tidak mengganggu jalan tidak mengganggu ketentraman umum silakan,” ungkap Herison.

Keterangan Plt Kasat Pol PP Palembang :

Selain itu Menanggapi dugaan adanya dugaan oknum melakukan pungli. Herison memberikan ruang seluas-seluasnya kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan tersebut.

“Berkaitan dengan adanya dugaan oknum, katanya ada oknum setelah ditertibkan lalu dipinta uang dan lain-lain. Ini kalau terbukti pasti saya akan tidak. Silakan laporkan !! kami terbuka, sekarang sudah canggih, silakan melaporkan melalui media sosial, melalui hp, silakan direkam apabila ada oknum mengatasnamakan Satpol PP meminta uang dan lain-lain, silakan kami beri ruang penuh kepada masyarakat untuk melaporkan itu,” tukas Herison.

“Dan kami siap melakukan tindakan, Baik itu melalui Sat Pol PP maupun Inspektorat tidak masalah, silakan berkaitan dengan hal tersebut. Jadi masyarakat juga jangan ragu-ragu untuk melaporkan kalau memang ada oknum yang mengataskan Sat Pol PP apalagi meminta uang dengan pedagang kaki lima, silakan laporkan. Kami pasti bertindak, apabila ada oknum kami pasti akan kami berikan sanksi sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.

Baca juga :

Laporan : Dede Sunarya

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *