LAHAT, Catatan Jurnalist — Polemik terkait isu adanya “desa di dalam desa” di kawasan Perumahan Griya Panuju Sejahtera 1, Desa Endikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, mulai menemukan titik terang.
Pengembang sekaligus Direktur Griya Panuju Sejahtera 1, Januar Pamungkas memberikan penjelasan melalui sambungan panggilan video. Ia menyampaikan bahwa proses pembangunan kawasan tersebut sejak awal telah melalui tahapan administrasi dan perizinan.
“Sejak membangun tahun 2019, saya mengurus izin dari tingkat paling bawah, RT, kepala desa, kecamatan, hingga bupati dan Dinas Perizinan. Semua lengkap,” ujar Januar, diterima Redaksi Catatan Jurnalist, Minggu (06/09/2026).
Ia juga menyebut dokumen perusahaan dan pembangunan telah tercatat pada sejumlah instansi terkait. Menurutnya, kelengkapan administrasi tersebut juga menjadi salah satu dasar sehingga proses pembiayaan perumahan warga melalui perbankan dapat berjalan.
Januar menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimilikinya, kawasan Griya Panuju Sejahtera 1 berada dalam wilayah administrasi Desa Endikat Ilir.
“Sekali lagi saya jelaskan dan tegaskan, Griya Panuju Sejahtera 1 ini secara mutlak masuk dalam wilayah administrasi Desa Endikat Ilir,” tegasnya.
Ia mengaku heran dengan munculnya persoalan terkait status wilayah tersebut. Sebab, sejak kawasan perumahan mulai dibangun pada 2019 hingga saat ini, menurutnya tidak pernah ada keberatan maupun sangkalan mengenai batas wilayah dari pihak lain.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Endikat Ilir Hendriansyah turut memberikan penjelasan mengenai administrasi warga yang tinggal di kawasan tersebut.
Menurutnya, dokumen kepemilikan tanah dan administrasi perpajakan warga perumahan tercatat dengan alamat Desa Endikat Ilir. Hal tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat status administratif kawasan tersebut.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi warga untuk mendapatkan kepastian dan menghindari berkembangnya informasi yang simpang siur mengenai status wilayah tempat mereka tinggal.
Pihak pengembang juga menegaskan bahwa perubahan batas maupun status administrasi suatu wilayah tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus memiliki dasar hukum serta melalui prosedur pemerintahan yang berlaku.
Dengan adanya penjelasan dari pihak pemerintah desa, pengembang, serta sejumlah unsur masyarakat, polemik mengenai status kawasan Perumahan Griya Panuju Sejahtera 1 diharapkan tidak lagi berkembang menjadi isu yang membingungkan warga.
Catatan Jurnalist akan terus memantau perkembangan persoalan administrasi wilayah Griya Panuju Sejahtera 1, termasuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait apabila masih terdapat perbedaan klaim mengenai batas dan status wilayah tersebut.












