BANYUASIN, Catatan Jurnalist – Praktik perambahan kawasan hutan lindung kembali terungkap di Kabupaten Banyuasin. Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel menangkap tangan empat orang yang diduga sedang menggarap kawasan Hutan Lindung Air Telang, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago.
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial E (53), AS (24), AP (39), dan R (32). Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan E sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.
E diduga berperan sebagai mandor dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan. Tim Sie Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel bersama personel Satpolairud Polres Banyuasin kemudian bergerak ke lokasi pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Kanit 1 Sie Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, AKP Deni Suherdi, mengatakan petugas menemukan aktivitas penggarapan lahan yang berada di kawasan Hutan Lindung Air Telang.
“Berawal dari informasi tersebut, kami langsung menuju ke lokasi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Di TKP, kami menemukan aktivitas pembukaan lahan yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung Air Telang,” kata Deni, Senin (31/8/2026).
Menurut Deni, lokasi tersebut menjadi bagian dari wilayah hukum Ditpolairud Polda Sumsel lantaran berada hanya beberapa meter dari kawasan perairan.
Dalam aksinya, para pelaku diduga menggunakan dua unit excavator untuk membuka lahan sekaligus membuat parit.
Dua operator alat berat masing-masing berinisial AS dan AP.
“Pembukaan lahan menggunakan dua alat berat jenis excavator untuk membuat parit. Operatornya ada dua, yakni AS dan AP,” jelas Deni.
Lahan yang digarap diperkirakan mencapai 7 hektare. Polisi menyebut lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa dan kelapa sawit.
Bahkan, sebagian kawasan yang telah dibuka disebut sudah ditanami kedua jenis tanaman tersebut.
“Keempat orang ini tertangkap tangan sedang membuka lahan dan membuat parit cacing. Sekitar 7 hektare lahan yang digarap rencananya akan ditanami kelapa dan kelapa sawit. Ada beberapa yang sudah ditanami kelapa dan kelapa sawit,” ujar Deni.
Untuk memastikan status lahan, penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). Hasil pengecekan memastikan lokasi penggarapan berada di dalam kawasan Hutan Lindung Air Telang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan E sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Sementara AS, AP dan R masih diperiksa sebagai saksi.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, E langsung kami lakukan penahanan. Untuk tiga orang lainnya masih sebagai saksi. Dari pengakuannya, mereka sudah menggunakan excavator tersebut untuk membuka lahan selama kurang lebih tiga minggu,” kata Deni.
Polisi mengamankan satu unit excavator yang digunakan untuk pembukaan lahan. Alat berat tersebut telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan.
Sedangkan satu unit excavator lainnya masih berada di lokasi karena mengalami kerusakan dan sulit dievakuasi.
Tak berhenti pada pekerja lapangan, polisi kini memburu pihak yang diduga menjadi pemodal sekaligus pemberi pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempat orang tersebut mengaku bekerja dengan sistem upah borongan. Polisi kemudian mengantongi identitas seorang pemodal berinisial A yang kini masih dalam pengejaran.
“Dari hasil pemeriksaan, empat orang yang kami amankan mengaku mendapatkan upah secara borongan. Untuk pemodalnya berinisial A masih dalam pengejaran,” tandas Deni.
Polisi masih mendalami peran A, termasuk dugaan keterlibatannya dalam pembukaan kawasan hutan lindung serta sumber pendanaan aktivitas tersebut.
Atas dugaan perambahan kawasan hutan lindung tersebut, tersangka E dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 78 ayat (2) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian serius karena pembukaan lahan menggunakan alat berat dilakukan di kawasan yang berdasarkan hasil pengecekan bersama KPH berstatus sebagai hutan lindung.












